Penemuan jasad korban, pertama kali diketahui oleh JA (38) Kristen (saksi I), dimana pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 Wita, saat saksi I selesai bekerja kelapa dikebun dan ketika melewati lokasi korban, saksi I melihat sosok mayat yang sudah dalam kondisi membusuk, kemudian saksi berlari ke rumah terdekat dan memberitahukan kepada sdra LT (42) bahwa ada sosok mayat laki-laki di TKP dan diketahui bahwa korban sudah sejak hari Sabtu keluar rumah dan belum kembali .
Sontak, kejadian tersebut membuat saksi panik dan segera memberitahukan warga sekitar serta menghubungi pihak keluarga, penemuan mayat tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polsek Kauditan guna mendapatkan penanganan lebih lanjut dari pihak kepolisian .
Dari keterangan saksi lainnya yaitu saksi II LT (42) Kristen menerangkan bahwa, korban RVG tinggal bersama-sama dengan saksi II (korban adalah keponakan dari saksi II), dan pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 Wita pada saat saksi II hendak keluar rumah untuk bekerja, saksi II melihat korban sedang minum kopi di depan rumah, dan pada saat kembali jam 16.00 Wita, korban tidak berada di rumah dan sudah tidak pernah pulang ke rumah, sampai ditemukan meninggal dunia pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 pukul 16.00 Wita .
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kauditan IPDA Romy Sumampouw bersama anggota piket SPKT serta Tim Identifikasi Polres Minahasa Utara, segera menuju ke TKP, dan setelah tiba di TKP, aparat Kepolisian langsung melakukan olah TKP guna memastikan situasi Dilapangan sekaligus mengevakuasi jenazah korban, adapun korban atas persetujuan keluarga, korban langsung dikebumikan pada malam itu juga oleh pihak keluarga, bertempat di pekuburan muslim desa Kauditan Kecamatan Kauditan .
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar yang dilakukan oleh pihak Puskesmas Kauditan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban .
Pada saat ditemukan, diatas tubuh korban terdapat kabel listrik yang masih aktif dan tersambung dari rumah saksi II LT (42) menuju rumah saksi III AH yang berjarak sekitar 300 meter, juga terdapat satu buah tang berwarna kuning .
Diketahui korban mengidap Epilepsi sejak usia 18 Tahun dan sering kambuh secara tiba-tiba, dan berdasarkan permintaan keluarga, Bahwa korban tidak dilakukan otopsi mayat, dan sudah dibuatkan berita acara penolakan otopsi oleh satuan Reskrim Polres Minut .
Hingga proses evakuasi selesai, situasi di TKP penemuan berlangsung aman dan kondusif, pihak kepolisian dalam hal ini Kapolsek Kauditan IPDA Romy Sumampouw menghimbau kepada warga masyarakat, agar segera melapor kepada aparat setempat, apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa, guna memastikan setiap peristiwa dapat ditangani secara cepat, pungkas Kapolsek .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini