Kejadian bermula, saat terduga pelaku PPT masuk ke rumah korban dan langsung menuju kamar korban FM yang saat itu sedang tidur, kemudian pelaku langsung menindih korban serta memegang bagian sensitif tubuh korban dan mencoba membuka pakaian korban, dengan maksud hendak memperkosa korban .
Aksi tersebut berhasil dihentikan oleh kakak korban CM, yang pada saat kejadian berada di rumah, kemudian kakak korban langsung menghubungi aparat desa dan Bhabinkamtibmas, dan setelah terduga pelaku diamankan, korban dan saksi diarahkan untuk membuat laporan atas kejadian tersebut, dan terduga pelaku langsung di bawa ke Polres Minut, untuk proses hukum lebih lanjut .
Kapolres Minut AKBP AULIYA RIFQIE A. DJABAR, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPDA Iskandar Mokoagow menegaskan bahwa, pihaknya akan menindak lanjut kasus ini, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan kepada korban, ujar Kasi Humas .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini