Kapolres Minut AKBP AULIYA RIFQIE A. DJABAR, S.I.K., M.Si. melalui koordinator Timsus Satya Polres Minut Kabag Ops Polres Minut AKP FATRISIUS HUGU MURIS PANDENAA, S.H., mengatakan bahwa, AJ alias Opo (46) merupakan residivis pencurian dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di bulan September 2025 dengan putusan 1 tahun 2 bulan TKP Minut (Tatelu), dan pada akhirnya diamankan lagi, dikarenakan diduga melakukan tindak pidana pencurian alat elektronik Sound System bertempat di gereja GKRS Desa Kauditan Kecamatan Kauditan Kab. Minut .
AJ alias Opo terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian lintas Kabupaten-Kota Provinsi Sulut, dan kini diamankan berdasarkan laporan Polisi No.Pol : LP/B/528/XII/2025/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA .
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, berawal terduga pelaku memantau aktifitas gereja pada minggu sore dan terpantau situasi gereja sudah dalam keadaan kosong, terduga pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel bagian jendela dengan menggunakan obeng lalu mengambil barang/alat di dalam gereja berupa Sound System 1 Unit Mixer Warna Hitam Silver Dan 1Unit Keyboard Merek Yamaha Warna Hitam.
Barang bukti diamankan di desa Likupang II kecamatan Likupang, dan saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di satuan Reskrim Polres Minut, guna proses hukum lebih lanjut .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini