Berdasarkan informasi, di duga pelaku Cabul FT (19) warga desa Pinenek Kecamatan Likupang Timur diamankan Tim Resmob Polres Minut, pada hari Senin Tanggal 9 Februari 2026 pukul 15.00 Wita di desa Pinenek .
Peristiwa dugaan cabul, yang dilakukan oleh di duga FT (19) ke korban IJP (16) warga kota bitung, terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 pukul 01.00 Wita, adapun lokasi kejadian di rumah di duga pelaku .
Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas IPDA Iskandar Mokoagow mengatakan bahwa, modus di duga pelaku melakukan dugaan cabul, mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri .
Apa yang dilakukan di duga pelaku, tidak diterima oleh pihak keluarga korban, sehingga keluarga korban langsung melaporkan hal ini ke Polres Minut .
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Minut, guna proses hukum lebih lanjut, tutup Kasihumas .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini