Terduga pelaku berinisial ES (17) Kristen, yang beralamat di kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi .
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah Sebilah Pisau jenis Besi Putih, yang di duga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut .
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Tim Resmob Polres Minut, dibawah pimpinan Kanit Resmob Aiptu Steven Layuk, Tim langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari keluarga korban, berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim mengetahui keberadaan terduga pelaku di Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi .
Tim Resmob kemudian bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku Penganiayaan EV (17) beserta barang bukti sebilah pisau jenis besi putih, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Minut, guna menjalani proses hukum lebih lanjut .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini