Terduga pelaku berinisial ST (35) Perum SBY Kelurahan Airmadidi Atas, diamankan oleh Piket Reskrim bersama teman nya SAA (terlapor juga) di perum SBY Kelurahan Airmadidi Atas, tidak kurang dari 24 jam setelah kejadian, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/341/IV/2026/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, Dan hasil penyelidikan, TKP berada di dua lokasi yaitu, lokasi pertama di jalan jembatan Airmadidi Bawah dan lokasi kedua di perum SBY airmadidi atas .
Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut "Benar, pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reskrim Polres Minahasa Utara, ujarnya .
Terduga Pelaku di jerat dengan Pasal 473 (2) UU 1/2023 (KUHP Baru) Tentang Perkosaan, Ancaman Penjara Maksimal 12 Tahun Penjara .
Korban berinisial NS (26), Desa Tumaluntung Kec. Kauditan, saat ini masih di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara Manado .
Barang bukti yang diamankan: pakaian korban dan 1 (satu) unit mobil angkot .
Kami menghimbau kepada masyarakat, terlebih khusus kaum perempuan, untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktifitas di malam hari, dan kami anjurkan untuk segera melapor ke Kantor Polisi terdekat atau hubungi Call Center 110, jika melihat atau mengalami tindak kekerasan seksual atau tindak kekerasan lainnya, ungkap Kasat Reskrim .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini