Adapun pelaksanaan reka ulang berlangsung di Mapolres Minahasa Utara, karena pertimbangan keamanan .
Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., mengatakan bahwa, dalam pelaksanaan Rekom kasus pang menyeret tersangka SA (21) warga desa Tontalete Kecamatan Kema, pihak penyidik unit Jatanras Satreskrim Polres Minahasa Utara, menghadirkan sekitar enam orang saksi mata .
Pelaku menggunakan rompi tahanan warna orange dan memeragakan sejumlah adegan .
Korban diketahui memiliki hubungan di duga selingkuh dengan ibu si pelaku, menurut sumber rekon bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan, agar supaya membuat terang benderang keterangan dan informasi dari saksi maupun pelaku .
Adapun kronologis kejadian, penganiayaan menggunakan Sajam jenis parang, berdasarkan keterangan Kasat Reskrim, peristiwa itu terjadi pada Senin (30/03/2026) 08.30 Wita, awalnya pelaku mencari korban yang berada di kebun gudang pengolahan kelapa putih Desa Tontalete Kecamatan Kema, Ungkap Kasat Reskrim .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini