Kapolsek Airmadidi IPTU Deddy Kodoati mengatakan terduga pelaku berinisial DKT (35) dikenal sebagai pemain lama Curanik bahkan sebagai (residivis 362 sus curi elektronic Kantor Pemkab Minut Tahun 2023) .
Pengungkapan bermula dari
- laporan Polisi Nomor : LP/B/IV/2026/Polsek Airmadidi/Polres Minut/Polda Sulut, Tanggal 16 April 2026
- Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/IV/2026/Polsek Airmadidi/Polres Minut/Polda Sulut Tanggal 27 April 2026 .
Setelah Polsek Airmadidi mengantongi ciri-ciri pelaku, langsung bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan bertempat di tempat kostnya di Desa Kawangkoan Kec. Kalawat Kab. Minut .
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit Printer Epson, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Airmadidi untuk proses hukum .
"Kami tidak beri ruang bagi pelaku berbuat tindak pidana diwilayah Airmadidi Minahasa Utara, kami imbau untuk ASN dan masyarakat agar waspada, jangan simpan barang berharga sembarangan," tegas Kapolsek .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini