Kamis, 16 April 2026

Hindari Kenakalan Remaja Bhabinkamtibmas Polsek Likupang Himbau AAM: Hindari Miras Dan Jangan Gunakan Knalpot Brong

Airmadidi,, Humas Polres Minut - Bhabinkamtibmas Polsek Likupang Aipda Ahmad Nasucha melaksanakan sambang DDS sekaligus binluh kepada Anak-Anak Muda (AAM) diwilayah hukum Polsek Likupang, Rabu (15/04/2026) .

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan edukasi Kamtibmas untuk mencegah kenakalan remaja yang dapat mengganggu ketertiban umum, para AAM diimbau keras, untuk tidak mengkonsumsi minuman keras (Miras) karena dapat memicu tindak pidana, perkelahian dan laka lantas .

Bhabinkamtibmas juga menekankan larangan penggunaan knalpot Brong/knalpot bising pada sepeda motor, karena knalpot Brong juga sangat mengganggu dan meresahkan warga masyarakat .

Jadilah remaja yang membanggakan orang tua, isi masa muda dengan hal positif, rajin ibadah, olahraga dan jauhi miras, dan untuk motor roda dua dihimbau agar gunakan knalpot standar, mari kita jaga wilayah Likupang tetap aman, tegas Bhabinkamtibmas .

Kegiatan binluh ini, rutin dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Likupang, sebagai wujud Polri hadir ditengah masyarakat dalam membina generasi muda, orang tua juga diminta mengawasi pergaulan anak, agar tidak terjerumus ke dalam kenakalan remaja .

Selama giat berlangsung, situasi aman, tertib dan mendapat respon positif dan warga .

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar


Jakarta – Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penjualan phishing tools yang beroperasi lintas negara dan meraup keuntungan hingga Rp25 miliar. Dua tersangka berinisial GWL dan FYTP ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (9/4/2026).

Kasus ini terungkap dari patroli siber dan terdapat situs mencurigakan yang menjual script phishing. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada platform w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi tools melalui bot Telegram.

Kadivhumas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengatakan bahwa temuan tersebut menguatkan dugaan adanya praktik penjualan tools phishing yang dapat digunakan untuk melakukan kejahatan siber terhadap korban.

“Hasilnya, tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” ujarnya.

Tools ini bekerja dengan menyedot data saat korban memasukkan username dan password, bahkan mampu mengambil session login sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa perlu kode OTP.

Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pengguna tools tersebut.

Dalam perannya, GWL diketahui bertindak sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan sarana distribusi, sementara FYTP mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui kripto dan rekening bank. Modus transaksi pun beralih dari situs web ke Telegram dengan pembayaran berbasis kripto.

Dari hasil penyidikan, korban diketahui tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga luar negeri, menegaskan bahwa kejahatan ini bersifat transnasional cybercrime.

Polisi turut mengamankan aset senilai sekitar Rp4,5 miliar berupa rumah, kendaraan, dan barang elektronik. Sementara dari penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.

Sementara itu, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir juga menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital.

“Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tegas terhadap pelaku juga menunjukkan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan siber.

“Keberhasilan ini sekaligus memperkuat kepercayaan global terhadap Indonesia dalam menjaga stabilitas dan keamanan ekosistem digital internasional,” pungkasnya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk para pembeli dan pengguna phishing tools tersebut.

Rabu, 15 April 2026

Reaksi Cepat Ditpolairud Polda Sulut Jinakkan Api di KM Maranatha 04, di Selat Lembeh

BITUNG, Humas Polda Sulut - Personel Ditpolairud Polda Sulawesi Utara kembali menunjukkan dedikasi dan kesigapan tinggi dalam menjaga keamanan perairan. Sebuah insiden kebakaran yang menimpa kapal KM Maranatha 04 di wilayah perairan Selat Lembeh, tepatnya di depan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPS) Kota Bitung, berhasil ditangani dengan cepat pada Rabu (15/04/2026).

Peristiwa bermula saat laporan masuk mengenai kepulan asap dari KM Maranatha 04 yang sedang dalam posisi berlabuh. Merespons laporan tersebut, Tim Ditpolairud Polda Sulut langsung menerjunkan KP SBU XV 2003 yang dipimpin oleh Komandan Kapal Bripka Hanny Wantania, beserta seluruh kru menuju titik koordinat kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan aksi pemadaman menggunakan peralatan firefighting yang tersedia di kapal patroli. Berkat taktik pemadaman yang sigap, api berhasil dikendalikan dalam waktu singkat sehingga tidak merembet ke bagian vital kapal lainnya maupun mengganggu lalu lintas perairan di sekitar Selat Lembeh.

​Berdasarkan investigasi awal di lapangan, kebakaran diduga kuat dipicu oleh korsleting (hubungan arus pendek) listrik pada instalasi kapal.

"Fokus utama kami saat tiba adalah memastikan keselamatan nyawa. Dua orang ABK yang sedang bertugas menjaga kapal berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat tanpa luka sedikitpun," ujar Bripka Hanny Wantania.

Sementara itu, ​Dirpolairud Polda Sulut Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas memberikan apresiasi atas kecepatan personelnya di lapangan. Ia menegaskan bahwa aspek keselamatan pelayaran adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.

"Reaksi cepat ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa kelautan. Kami bersyukur tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Saat ini, tim masih melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk memastikan penyebab pasti kebakaran," tegas Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas.

Ia juga mengimbau kepada seluruh nakhoda, pemilik kapal, maupun awak kapal untuk lebih disiplin dalam melakukan perawatan rutin.

"Bila terjadi kebakaran kapal atau insiden di laut, Polda Sulut siap membantu dengan menghubungi call center 110 atau Central Mako Dtpolairud Polda Sulut dengan nomor telepon/WA 085173263435," pungkasnya.

Polda Sulut Proses Hukum Oknum Anggota Polri Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

MANADO - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda OGP. Kasus ini kini tengah ditangani secara serius.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan menerangkan, Polda Sulut telah menerima laporan resmi dari korban, perempuan berinisial MS (23), terkait peristiwa yang diduga terjadi pada bulan Agustus 2025 di Kota Manado. Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sulut pada tanggal 6 April 2026.

"Polda Sulut tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Bila terbukti bersalah, maka akan ditindak tegas. Saat ini, kasus tersebut sudah dalam penanganan serius oleh Subdit I Ditres PPA dan PPO, serta Bidang Propam Polda Sulut," tegas Kombes Pol Alamsyah.

Hingga saat ini, Polda Sulut telah mengambil langkah-langkah dalam penyidikan, antara lain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti elektronik berupa file rekaman video, serta melakukan forensik digital untuk memastikan keaslian konten video tersebut.

"Penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Selain proses pidana yang berjalan, proses internal juga dilakukan Bidang Propam," ujar Kabid Humas.

Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan juga menegaskan bahwa anggota Polri seyogyanya memiliki tugas melindungi masyarakat, bukan sebaliknya menyakiti masyarakat.

"Kapolda Sulut sudah menegaskan bahwa oknum anggota yang terbukti bersalah harus ditindak tegas dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Pihak Polda Sulut juga memastikan akan memberikan pendampingan sesuai prosedur yang berlaku bagi korban selama proses hukum berlangsung.

Tim Resmob Polres Minut Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Di Ruas Jalan Depan Pintu Tol Airmadidi

Airmadidi, Humas Polres Minut - Tim Resmob Satreskrim Polres Minut Dibawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., bergerak cepat meringkus serta mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Selasa (14/04/2026) .

Terduga pelaku berinisial RR (31), Islam, Driver Taxi Online, Tontalete Jaga VI Kec. Kema, diamankan Tim Resmob berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/326/IV/2026/SPKT/Polres Minahasa Utara/Polda Sulawesi Utara, tepatnya di ruas jalan depan Pintu Tol Airmadidi, dan berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga dilakukan pelaku di dalam mobil roda empat miliknya yang terparkir dilokasi tersebut .

Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan .

"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Minut untuk menjalani pemeriksaan intensif, Kami terapkan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim .

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 Unit Kendaraan Roda 4 Jenis Toyota Rush No.Po (DB 1046 WF) .

Kami menegaskan komitmennya memberantas kejahatan terhadap anak, masyarakat diimbau segera melapor ke Call Center 110 atau Kantor Polisi terdekat, apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan atau tindak pidana lain, tutup Kasat Reskrim ..

Selasa, 14 April 2026

Antisipasi Kenakalan Remaja, Patroli Pantera Himbau AAM Jaga Kamtibmas

Airmadidi, Humas Polres Minut - Untuk mengantisipasi kenakalan remaja dan gangguan Kamtibmas, Tim Patroli Pantera Polres Minahasa Utara melaksanakan Patroli Dialogis disejumlah titik rawan, Senin (13/04/2026) .

Dalam kegiatan tersebut, personil Patroli Pantera menyambangi Anak-Anak Muda (AAM) yang sedang berkumpul di area publik dan tempat tongkrongan, petugas memberikan imbauan secara humanis, agar para remaja tidak terlibat tawuran, balap liar, maupun penyalahgunaan narkoba .

Kasat Samapta melalui Kanit Patroli Pantera Aipda W. Agulili menyampaikan bahwa, Patroli ini bersifat pencegahan, Kami hadir untuk mengingatkan kepada adik-adik agar mengisi waktu dengan kegiatan positif, jaga diri, jaga nama baik keluarga, dan mari sama-sama kita jaga Kamtibmas khusus nya diwilayah Minut .

Selain imbauan, petugas juga mengajak para remaja menjadi pelopor keamanan di lingkungannya, apabila melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 .

Kegiatan Patroli Dialogis ini, akan terus digiatkan terutama pada jam-jam rawan malam hari dan akhir pekan, sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif .

Ditpolair Korpolairud Ungkap Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Lima Tersangka Diamankan

Banten – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perikanan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di wilayah Serang, Banten.

Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud pada Kamis (09/04) setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman dan penampungan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.

Tim kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 47.000 ekor Benih Bening Lobster, serta sejumlah barang bukti berupa kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.

Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan lima orang tersangka yang saat ini telah dilakukan proses hukum lebih lanjut, masing-masing berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J.

Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp705.000.000 (tujuh ratus lima juta rupiah), dengan asumsi nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Brigjen Pol I Made Sukawijaya.

Saat ini, penyidik tengah melakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait sumber daya kelautan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.