Kapolsek Airmadidi IPTU Deddy Kodoati mengatakan, laporan masuk melalui Call Center 110, dimana warga resah dengan adanya sekelompok anak muda yang nongkrong di Alfamidi sambil teriak-teriak dan diduga mengkonsumsi miras .
Menerima laporan tersebut, piket SPKT bersama Unit Patroli Polsek Airmadidi, langsung menuju TKP di Alfamidi desa Watutumou .
Di TKP kami dapati sekelompok anak muda dalam pengaruh miras, langkah kami memberi pembinaan ditempat dan selanjutnya kami membubarkan sekelompok anak muda tersebut, ujar Kapolsek .
Tindakan yang kami ambil :
- membubarkan sekelompok anak muda yang membuat keributan
- mengamankan barang bukti miras jenis captikus sisa komsumsi
- mendata sekelompok anak muda tersebut serta mengundang orang tua/wali ke kantor Mapolsek Airmadidi
- membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan
- Patroli lanjutan disekitar Watutumou untuk antisipasi keributan susulan
Kapolsek Airmadidi mengapresiasi warga yang cepat melapor, "Ini bukti sinergi Polri dan masyarakat berjalan, silahkan melaporkan apabila ada gangguan Kamtibmas dan jangan ragu untuk melapor, kami 1X24 Jam Siap Melayani Masyarakat," tegasnya .
Kami juga menghimbau kepada orang tua, agar awasi pergaulan anak-anak, jangan sampai jadi korban atau pelaku kriminal, tutup Kapolsek .