Rabu, 22 Juli 2026

Hindari Kemacetan Antrean BBM, Sat Lantas Polres Minut Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas di Depan MIS Kolongan

Airmadidi, Humas Polres Minut – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Minahasa Utara melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di depan SPBU kawasan MIS Kolongan guna mengantisipasi kemacetan akibat meningkatnya antrean kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM), Rabu (22/7/2026). 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Minahasa Utara, Iptu Ismail Diko, S.Sos, bersama personel Sat Lantas. Pengaturan dilakukan untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar, aman, dan tertib, sehingga aktivitas masyarakat tidak terganggu oleh kepadatan kendaraan di sekitar lokasi SPBU.

Personel Sat Lantas mengatur kendaraan yang keluar masuk area SPBU, mengurai kepadatan arus lalu lintas, serta memberikan imbauan kepada para pengendara agar tetap tertib saat mengantre dan mematuhi arahan petugas di lapangan.

Kasat Lantas Iptu Ismail Diko, S.Sos mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya di lokasi yang berpotensi terjadi kepadatan kendaraan.

Polres Minahasa Utara mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga ketertiban saat mengantre BBM, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara demi terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.

Selasa, 21 Juli 2026

Gaktiplin Polres Minut: Kasi Propam dan Kasi Humas Periksa Sikap Tampang serta Medsos Personel

Airmadidi, Humas Polres Minut – Guna menjaga kedisiplinan dan profesionalisme anggota, Polres Minahasa Utara menggelar Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiplin) usai pelaksanaan apel pagi di lapangan Mapolres Minut, Selasa (21/7/2026). 

Kegiatan pengawasan internal ini dipimpin secara terpadu oleh Kasi Propam Ipda Rivai Rumambi dan Kasi Humas Iptu Steven Surentu.
Pemeriksaan difokuskan pada dua aspek utama:

1. Sikap Tampang dan Administrasi: Kasi Propam, Ipda Rivai Rumambi, melakukan pengecekan kelengkapan seragam dinas (Gampol), kerapian fisik, serta kelengkapan surat nyata diri perorangan (KTA, KTP, dan SIM) seluruh personel yang hadir.

2. Pengawasan Media Sosial: Kasi Humas, Iptu Steven Surentu, memeriksa langsung ponsel anggota guna memastikan tidak ada pelanggaran etika digital. Fokus pengawasan meliputi pencegahan gaya hidup hedonis (flexing), netralitas, serta memastikan nihilnya aplikasi ilegal seperti judi online.

Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, SIK, M.Si melalui Kasi Humas Iptu Steven Surentu mengatakan "Kegiatan ini merupakan langkah mitigasi dan pengawasan melekat unsur pimpinan agar personel Polres Minut senantiasa menjaga marwah institusi, bijak di ruang siber, dan menjadi teladan bagi masyarakat." tutup Kasi Humas

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Jakarta – Kortastipidkor Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara pada periode 2019–2020.

Perkembangan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan secara profesional dan akuntabel.
"Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN," kata Ahmad Yusuf Afandi.

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara tersangka FH selaku Direktur PT BAS saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan tengah menjalani pidana di Lapas Salemba.
Berdasarkan hasil penyidikan, fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Di antaranya tidak dilaksanakannya proses due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak dilakukan verifikasi keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan rekayasa rekening koran atau bank statement untuk mendukung pencairan dana.
"Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," tegas Ahmad Yusuf Afandi.

Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar.
"Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ahmad Yusuf.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto menyampaikan bahwa aset yang telah disita saat ini baru mencakup sebagian dari total kerugian negara yang ditimbulkan.
"Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai sebesar Rp38,8 miliar. Sementara itu, aset yang telah disita penyidik terdiri atas tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14 miliar," ungkap Danny Yulianto.
Menurutnya, terkait sisa kerugian negara yang belum tertutupi, nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan.
"Hakim akan menentukan, baik melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset-aset lain yang masih dimiliki terdakwa, guna menutupi kekurangan kerugian negara," jelasnya.

Danny juga menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan modus operandi perkara tersebut.
"Sejak awal penyidikan telah ditemukan adanya kesepakatan atau kerja sama antara pihak PT PPA, saudara IT selaku tersangka, dengan Direktur PT BAS, salah satunya dalam melakukan manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian dari modus operandi dalam perkara ini," pungkas Danny Yulianto.

Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan upaya asset recovery serta mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Senin, 20 Juli 2026

Si Dokkes Polres Minut Cek Kesehatan Personel, Periksa Tekanan Darah dan Bagikan Vitamin


Airmadidi, Humas Polres Minut – Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Si Dokkes) Polres Minahasa Utara melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi personel Polres Minut pada Senin (20/7/2026) di Mapolres Minut. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Dokkes Polres Minut, Aiptu Olivia Papendang, dan dokter Christin Tirajoh sebagai bentuk pelayanan kesehatan guna memastikan kondisi fisik personel tetap prima dalam menjalankan tugas.

Dalam kegiatan tersebut, personel menjalani pemeriksaan kesehatan berupa pengecekan tekanan darah serta konsultasi singkat mengenai kondisi kesehatan masing-masing. Selain itu, Si Dokkes juga membagikan vitamin kepada personel sebagai upaya meningkatkan daya tahan tubuh dan menjaga kebugaran di tengah padatnya aktivitas kedinasan.

Kasi Dokkes Polres Minut, Aiptu Olivia Papendang, menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan rutin merupakan langkah preventif untuk mendeteksi dini gangguan kesehatan sekaligus memastikan setiap personel berada dalam kondisi yang siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Dengan kondisi kesehatan yang terjaga, diharapkan seluruh personel dapat melaksanakan tugas secara optimal, profesional, serta tetap memberikan pelayanan yang humanis kepada masyarakat," ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Polres Minahasa Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perhatian terhadap kesehatan personel sebagai aset utama organisasi, sehingga pelaksanaan tugas kepolisian dapat berjalan dengan maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.