Jumat, 16 Oktober 2026

Polsek Likupang Ungkap Kasus Keributan Dan Pengrusakan Sepeda Motor Di Desa Maen, Sejumlah Terduga Pelaku Diamankan

AIRMADIDI, Humas Polres Minut – Polsek Likupang mengungkap kasus keributan yang disertai dugaan pengrusakan dua unit sepeda motor serta penguasaan senjata tajam (sajam) dan panah wayer di kompleks perempatan Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 01.30 WITA. Menindaklanjuti kejadian itu, personel piket SPKT Polsek Likupang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan. Namun, saat petugas tiba, para terduga pelaku telah melarikan diri dan meninggalkan dua unit sepeda motor di lokasi.

Petugas juga menemukan sebuah tas kecil berisi empat anak panah wayer, masing-masing tiga anak panah bertali hijau dan satu bertali merah. Barang-barang tersebut kemudian diamankan di Polsek Likupang untuk kepentingan penyelidikan.

Pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 11.00 WITA, Timsus Tirai Jaya Polsek Likupang melaksanakan penyelidikan dan pengembangan kasus. Melalui pemeriksaan rekaman visual serta pengumpulan informasi di lapangan, petugas mengidentifikasi salah satu terduga pelaku berinisial VK (15), warga Desa Rinondoran, Kecamatan Likupang Timur.

Petugas kemudian mengamankan VK untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan menerangkan bahwa dirinya bersama sejumlah rekannya pergi ke Desa Maen untuk mencari seseorang yang diduga telah menghina orang tua salah satu rekannya.

Setibanya di lokasi, keributan terjadi dan disertai dugaan pengrusakan sepeda motor milik warga menggunakan senjata tajam dan batu. Dalam pemeriksaan awal, VK juga menerangkan mengenai kepemilikan serta asal-usul sejumlah anak panah wayer yang ditemukan petugas.

Pengembangan selanjutnya dilakukan terhadap beberapa orang lainnya, yakni FM, JB, dan GP alias Gio, yang turut dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut serta asal-usul anak panah wayer. Keterangan yang diperoleh masih menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mendalami peran masing-masing pihak.

Sementara itu, terduga pelaku berinisial NM masih dalam pencarian dan pengembangan oleh petugas. Seorang lainnya, RBw, belum dapat diamankan karena dilaporkan sedang sakit dan telah dibawa ke puskesmas. Petugas juga masih melakukan pengembangan terhadap seorang lainnya berinisial RB alias Rian Baco.

Kapolsek Likupang Ipda Rinto R. M. Langi menegaskan bahwa penanganan perkara ini terus dilakukan untuk mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian juga menaruh perhatian terhadap kepemilikan senjata tajam dan panah wayer yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Terlebih, berdasarkan catatan penyelidikan, terdapat pihak yang sebelumnya pernah membuat surat pernyataan terkait pembuatan dan kepemilikan panah wayer di Satreskrim Polres Minahasa Utara.

Polsek Likupang mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam aksi keributan, pengrusakan, maupun kepemilikan benda berbahaya yang dapat mengancam keselamatan orang lain.

Kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Minahasa Utara.

Kamis, 15 Oktober 2026

Polsek Kauditan Bagikan 1.000 Masker Gratis kepada Masyarakat untuk Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla

AIRMADIDI, Humas Polres Minut – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah kondisi polusi udara dan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolsek Kauditan Ipda Romy Sumampouw bersama personel Polsek Kauditan membagikan masker gratis kepada masyarakat, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 11.00 Wita tersebut bertempat di depan Mako Polsek Kauditan. Sebanyak 1.000 masker atau 20 dos dibagikan kepada masyarakat yang sedang melakukan aktivitas sehari-hari.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Kauditan Ipda Romy Sumampouw didampingi Ka SPK Aiptu Joe Andries, PS. Panit Intelkam Aiptu Adrian Mantiri, Bhabinkamtibmas Bripka Nirwanto Marwan, Brigadir Fian Panambunan, dan Bripka Risaldi Tamengge.

Pembagian masker ini merupakan langkah preventif Polsek Kauditan untuk membantu melindungi masyarakat dari risiko paparan polusi udara dan kabut asap, khususnya akibat kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Minahasa Utara, termasuk Kecamatan Kauditan.

Selain membagikan masker, personel Polsek Kauditan juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, membatasi aktivitas fisik di luar rumah ketika kondisi udara memburuk, serta menghindari pembakaran sampah, rumput, maupun lahan secara sembarangan yang dapat memicu kebakaran baru.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kauditan mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga kesehatan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat juga diharapkan mengikuti informasi dan imbauan dari pihak terkait apabila kondisi kabut asap semakin meningkat.

Polsek Kauditan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk melalui kegiatan sosial yang mendukung keselamatan serta kesehatan warga.

Rabu, 14 Oktober 2026

Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat


JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Commander Wish menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus senantiasa memahami masyarakat, bekerja untuk masyarakat, dan menyelesaikan persoalan bersama masyarakat. Arahan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas kepolisian yang berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

“Setiap anggota Polri harus memahami masyarakat, bekerja untuk masyarakat, dan bersama-sama menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat. Kehadiran Polri harus memberikan manfaat dan solusi nyata,” tegas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Kapolri menekankan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian tidak hanya berfokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga harus disertai kemampuan untuk mendengar aspirasi, memahami kebutuhan, serta merespons berbagai persoalan yang dihadapi warga.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh personel Polri diharapkan terus meningkatkan profesionalisme, memperkuat kedekatan dengan masyarakat, serta mengedepankan pelayanan yang humanis, responsif, dan berintegritas. Setiap anggota juga dituntut untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Kapolri menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui tindakan nyata, kualitas pelayanan, serta konsistensi anggota dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, Polri dapat terus memperkuat sinergi bersama masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” menjadi komitmen bagi seluruh personel Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat, membangun kepercayaan, dan bersama-sama mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, serta harmonis.

Plt. Kapolres Minut Pimpin Upacara PTDH In Absentia Terhadap Satu Personel Polres Minahasa Utara

AIRMADIDI, Humas Polres Minut – Plt. Kapolres Minahasa Utara AKBP Antonius F. Gea, S.H., S.I.K., M.H., M.I.K Memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) satu personil anggota polri yang telah terbukti Melakukan pelanggaran kode etik profesi polri yang di gelar di lapangan Apel Mapolres Minahasa Utara, Rabu (14/10/26) pagi. 

Upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulut Nomor/KEP/502/X/ 2026 tanggal 13 Oktober 2026 dan berdasarkan putusan sidang komisi kode etik Polri / Nomor: PUTKKEP/02/III/2026/ tanggal 13 Maret 2026.

Dengan melanggar pasal 8 huruf (e) perpol 07 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, jo pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI nomor 01 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri. 

Dalam Pelaksanaan Upacara PTDH tidak dilakukan Penangalan Baju dinas Kepolisian karena Personil Polri yang di PTDH tidak hadir dan Upacara dilakukan secara IN ABSENTIA dengan membawa foto Personil Polri yang di PTDH ke depan Inspektur Upacara.

Ditegaskan Kapolres, Melalui upacara PTDH in absentia ini , personil Polres Minahasa Utara di kukuhkan dan dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. 

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Wakapolres Kompol Thely Mawidingan, SE, para PJU Polres dan seluruh personil dan ASN Polres Minahasa Utara.