Sabtu, 05 September 2026

Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 16 Batang Emas Ilegal oleh Dua WNA Asal China di Bandara Sam Ratulangi

​MANADO, Humas Polda Sulut - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara di Aula Tribrata Polda Sulut, Sabtu (5/9/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, didampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Dirreskrimum Kombes Pol Suryadi, serta perwakilan dari instansi terkait yakni Imigrasi dan Bea Cukai.

​Dalam keterangannya, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan menyampaikan bahwa petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang berharga berupa 16 batang emas yang diduga tidak memiliki izin resmi atau berasal dari tambang ilegal. Emas tersebut hendak dibawa keluar negeri oleh dua orang warga negara asing (WNA) asal China.

​"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC Polda Sulut pada Jumat, 4 September 2026, terkait adanya dugaan penyelundupan emas melalui Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Singapura, sebelum dilanjutkan ke Hongkong," ujar Kombes Pol Alamsyah.

​Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan berkoordinasi dengan pihak Bandara Sam Ratulangi untuk melakukan pemantauan dan pengawasan ketat. Sekitar pukul 12.00 WITA, dua koper milik terlapor terdeteksi oleh mesin X-Ray. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam bersama staf bandara, petugas menemukan 16 batangan logam emas di dalam koper tersebut.

​Dua orang terlapor berinisial XQI dan XQU, yang merupakan WNA asal China, langsung diamankan oleh petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diperintahkan oleh seseorang berinisial H untuk menyelundupkan emas hasil pertambangan ilegal tersebut keluar dari Indonesia.

​Selain 16 batang emas seberat kurang lebih 16 kg, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya ​2 buah paspor dan 4 buah kartu tanda pengenal, ​2 lembar boarding pass tujuan Manado–Singapura dan 2 lembar boarding pass tujuan Singapura–Hongkong, ​5 unit handphone (3 unit iPhone dan 2 unit Xiaomi), ​2 unit koper dan uang tunai 5 juta Rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sulut guna proses pemeriksaan dan penyidikan hukum lebih lanjut.

Kapolres Minut Pimpin Upacara Sertijab 3 Pejabat Utama

Airmadidi, Humas Polres Minut – Polres Minahasa Utara menggelar upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Lapangan Polres Minahasa Utara, Jumat (4/9/2026).

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Rifqie Djabar, SIK. MSi.

Adapun pejabat yang diserah terimakan yaitu:
1. Jabatan Kabag Ops Polres Minut Dari AKP Gede Indra Asti Angga Pratama, S.I.K., M.H digantikan KOMPOL Jusman Mori, S.I.K., M.M Sebelumnya menjabat Kapolsek Malalayang Polresta Manado.
2. Jabatan Kasat Intelkam Polres Minut Dari AKP Imanuel Lord Steven Taniowas, S.H digantikan IPTU Maykel Ukoli Sebelumnya menjabat Kapolsek Tombariri Polres Tomohon
3. jabatan Kapolsek Likupang Polres Minut Dari IPDA Arkis Daud Bawala Lupa, S.H., M.Th digantikan IPDA Rinto Royke Michael Langi Sebelumnya menjabat PS. Kapolsek Kawangkoan Polres Minahasa.

Dalam amanatnya, Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie Djabar menyampaikan bahwa mutasi jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang biasa sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan pembinaan karier personel.

“Kepada pejabat lama saya ucapkan terima kasih atas dedikasi dan loyalitas selama bertugas di Polres Minut. Kepada pejabat baru selamat datang dan selamat bertugas. Segera menyesuaikan diri, kenali wilayah, dan tingkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menekankan kepada pejabat baru agar melanjutkan program-program yang sudah berjalan, menjaga soliditas internal, serta bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Minahasa Utara tetap kondusif.

Upacara Sertijab turut dihadiri Wakapolres Minut, Para PJU, Kapolsek jajaran, Bhayangkari, dan Personel Polres Minahasa Utara.

Jumat, 04 September 2026

Bareskrim Polri Ungkap Tiga Kasus Judi Online, Sita dan Bekukan Dana Puluhan Miliar

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus tindak pidana perjudian daring yang memanfaatkan website dan media sosial dengan berbagai modus, termasuk spam komentar untuk mengarahkan pengguna ke situs judi online. Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polri dalam memberantas praktik perjudian daring yang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, pengungkapan tiga perkara tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk terus menindak jaringan perjudian online sekaligus memutus berbagai sarana yang digunakan para pelaku.

“Konferensi pers hari ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengungkap dan menindak tindak pidana perjudian online. Kami akan terus melakukan penindakan secara simultan, termasuk terhadap jaringan yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan aktivitas perjudian,” kata Erdi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Erdi juga menjelaskan, dalam pengungkapan kali ini terdapat tiga laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan Dittipid Siber Bareskrim Polri. Perkara tersebut mencakup penggunaan sejumlah website judi online serta modus spam komentar pada platform media sosial dengan target akun yang memiliki engagement dan jumlah pengikut tinggi.

Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Adex Yudiswan mengatakan, pemberantasan judi online menghadapi tantangan yang semakin kompleks karena perkembangan infrastruktur digital dan modus operandi pelaku berjalan sangat cepat.

“Konsep judi online itu bukan konsep permainan, melainkan konsep penipuan. Untuk menambah omzet, mereka menggabungkan segala kemampuan teknologi untuk mengambil dana dari masyarakat kita,” kata Adex.

Adex menjelaskan, ketika satu domain diputus aksesnya, pelaku dapat dengan cepat berpindah ke domain lain, membuat mirror site, maupun mengubah pola promosi melalui media sosial. Dalam menyamarkan aliran dana, pelaku juga menggunakan rekening nominee, e-wallet, layering hingga aset kripto.

Berdasarkan pengungkapan yang dilakukan, Dittipid Siber Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam tiga perkara tersebut. Penyidik juga menetapkan beberapa orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga memiliki peran dalam jaringan perjudian online.

Pada perkara pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/53/III/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 2 Maret 2026, penyidik mengungkap jaringan website 1xbet, ij8keren, dan empire88. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya berinisial EP masuk dalam DPO.

Dari transaksi sistem pembayaran perjudian melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT), penyidik menemukan transaksi mencapai sekitar Rp1,03 triliun. Selain itu, dana pada lima penyedia jasa pembayaran berhasil dibekukan dengan total Rp51.991.693.314.

Sementara itu, perkara kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 2 Juli 2026 mengungkap praktik spam komentar yang mengarahkan pengguna menuju website perjudian online, antara lain garam26, sor54, rawit14, pusatjp68, paris52, hantam01, manis36, dan jaribos.

Dalam perkara tersebut, tiga tersangka diamankan dan dua orang ditetapkan sebagai DPO.

Kemudian pada perkara ketiga berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 15 Juli 2026, penyidik mengungkap jaringan spam komentar dengan target akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut tinggi. Tiga tersangka diamankan dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.

Dari dua perkara spam komentar tersebut, penyidik menyita atau memblokir 42 rekening dengan nominal sekitar Rp83,1 juta. Omzet dari dua perkara yang melibatkan delapan website perjudian online tersebut mencapai sekitar Rp7,5 miliar per bulan atau Rp90 miliar per tahun.

Adex menegaskan, karakteristik perjudian online yang bersifat borderless membuat pemberantasannya membutuhkan sinergi lintas kementerian, lembaga, maupun negara.

“Dunia siber, terutama judi online, sifatnya borderless. Tim marketing bisa berada di satu negara, pengelola website di negara lain, dan infrastrukturnya di negara yang berbeda lagi. Ini yang menjadi kesulitan kita, sehingga membutuhkan kolaborasi antarnegara, antarkementerian dan lembaga, serta antarpenegak hukum,” ujarnya.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosadi mengatakan, pihaknya terus memperkuat upaya pemutusan akses terhadap konten dan situs perjudian online. Hingga 2 September 2026, Komdigi telah melakukan pemutusan akses terhadap lebih dari 8,8 juta situs sejak 2017.

Sementara sejak 20 Oktober 2024, pemutusan akses telah mencapai 3.981.834 yang terdiri atas situs, IP, dan konten media sosial.

“Penanganan persoalan ini hanya bisa efektif jika kolaborasi antarlembaga terus diperkuat sesuai mandat dan kewenangan masing-masing, mulai dari proses pencegahan, pemblokiran ruang siber, pelacakan aliran dana, hingga penegakan hukum pidana yang tegas,” kata Safriansyah.

Di sisi lain, Direktur Kerja Sama Dalam Negeri PPATK Kombes Pol. Yuliani menegaskan komitmen PPATK untuk terus mendukung penyidik melalui analisis dan penelusuran aliran dana dalam perkara perjudian online.

“Kami berkomitmen sebagai leading sector dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang untuk selalu berperan aktif mendampingi dan bekerja sama dengan penyidik,” ujar Yuliani.

Secara nasional, Polri mencatat 1.626 kasus judi online dengan 1.999 tersangka pada 2024. Angka tersebut menurun menjadi 665 kasus dengan 744 tersangka pada 2025. Sementara hingga September 2026, tercatat 55 kasus dengan 123 tersangka.

Polri memastikan penanganan judi online akan terus dilakukan melalui penegakan hukum, pemutusan akses, penelusuran dan pemutusan aliran dana, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perjudian daring.

Tanggapi Laporan Call Center 110, Piket Polsek Airmadidi Datangi Lokasi Keributan Di Airmadidi Atas

Airmadidi, Humas Polres Minut — Personel Piket Polsek Airmadidi dengan sigap menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 terkait adanya orang yang diduga mengonsumsi minuman keras (miras) sambil membuat keributan dengan menggunakan alat musik di wilayah Airmadidi Atas, Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (3/9/2026). 

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Piket Polsek Airmadidi langsung mendatangi lokasi kejadian yang berada di samping Mr. DIY, Airmadidi Atas, untuk melakukan pengecekan serta penanganan terhadap situasi yang dilaporkan masyarakat.

Kehadiran personel di lokasi merupakan bentuk respons cepat Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, sekaligus sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Personel kemudian memberikan imbauan kepada masyarakat yang berada di lokasi agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketenteraman warga sekitar serta bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, SIK, M.Si., melalui Kasi Humas Polres Minahasa Utara IPTU Steven Surentu, menyampaikan bahwa jajaran Polres Minut berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.

“Setiap laporan yang disampaikan masyarakat melalui Call Center 110 akan ditindaklanjuti oleh personel di lapangan. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan warga lainnya,” ujar IPTU Steven Surentu.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya gangguan Kamtibmas di lingkungan sekitar.

Polri hadir, merespons cepat, dan memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Minahasa Utara.

Kamis, 03 September 2026

Kasat Lantas Polres Minut Turun Langsung Atur Arus Lalu Lintas dan Tindak Knalpot Brong

Airmadidi, Humas Polres Minut — Kasat Lantas Polres Minahasa Utara Iptu Ismail Diko, S.Sos. turun langsung melaksanakan pengaturan arus lalu lintas sekaligus penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong di jalan raya, tepatnya di depan MIS Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Polres Minahasa Utara dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya pada aktivitas masyarakat di pagi hari.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Iptu Ismail Diko bersama personel Sat Lantas melakukan pengaturan arus kendaraan untuk mencegah terjadinya kemacetan serta memastikan pengguna jalan dapat beraktivitas dengan aman dan lancar.

Selain pengaturan lalu lintas, personel juga melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor (R2) yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Penindakan dilakukan sebagai bentuk edukasi dan penegakan aturan lalu lintas guna menciptakan suasana berkendara yang tertib serta tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kasat Lantas menegaskan bahwa kegiatan pengaturan dan penindakan akan terus dilakukan secara humanis namun tegas, terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.

Melalui kegiatan tersebut, Sat Lantas Polres Minahasa Utara berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman, tertib dan kondusif di wilayah hukum Polres Minahasa Utara.