Selasa, 14 April 2026

Antisipasi Kenakalan Remaja, Patroli Pantera Himbau AAM Jaga Kamtibmas

Airmadidi, Humas Polres Minut - Untuk mengantisipasi kenakalan remaja dan gangguan Kamtibmas, Tim Patroli Pantera Polres Minahasa Utara melaksanakan Patroli Dialogis disejumlah titik rawan, Senin (13/04/2026) .

Dalam kegiatan tersebut, personil Patroli Pantera menyambangi Anak-Anak Muda (AAM) yang sedang berkumpul di area publik dan tempat tongkrongan, petugas memberikan imbauan secara humanis, agar para remaja tidak terlibat tawuran, balap liar, maupun penyalahgunaan narkoba .

Kasat Samapta melalui Kanit Patroli Pantera Aipda W. Agulili menyampaikan bahwa, Patroli ini bersifat pencegahan, Kami hadir untuk mengingatkan kepada adik-adik agar mengisi waktu dengan kegiatan positif, jaga diri, jaga nama baik keluarga, dan mari sama-sama kita jaga Kamtibmas khusus nya diwilayah Minut .

Selain imbauan, petugas juga mengajak para remaja menjadi pelopor keamanan di lingkungannya, apabila melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 .

Kegiatan Patroli Dialogis ini, akan terus digiatkan terutama pada jam-jam rawan malam hari dan akhir pekan, sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif .

Ditpolair Korpolairud Ungkap Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Lima Tersangka Diamankan

Banten – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perikanan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di wilayah Serang, Banten.

Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud pada Kamis (09/04) setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman dan penampungan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.

Tim kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 47.000 ekor Benih Bening Lobster, serta sejumlah barang bukti berupa kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.

Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan lima orang tersangka yang saat ini telah dilakukan proses hukum lebih lanjut, masing-masing berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J.

Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp705.000.000 (tujuh ratus lima juta rupiah), dengan asumsi nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Brigjen Pol I Made Sukawijaya.

Saat ini, penyidik tengah melakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait sumber daya kelautan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Senin, 13 April 2026

Polres Minahasa Utara Gelar Pemeriksaan Urine Kepada Pejabat Utama Dan Seluruh Personel

Airmadidi, Humas Polres Minut - Polres Minahasa Utara menggelar pemeriksaan urine kepada Pejabat Utama (PJU) dan seluruh personel, kegiatan ini dilaksanakan di Mapolres Minut sebagai bentuk komitmen institusi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dilingkungan internal, Senin (13/04/2026) .

Pemeriksaan dimulai pukul 08.30 Wita dan diawasi langsung oleh seksi Propam bersama tim Urkes Polres Minut, satu persatu PJU mulai dari Kabag, Kasat, Kasi hingga Kapolsek jajaran mengikuti tes urine tanpa terkecuali, setelah itu giliran seluruh anggota dan berbagai fungsi turut diperiksa .

Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Rifqie A. Djabar S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Minut Kompol Thely Mawidingan, S.E., menegaskan bahwa, kegiatan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan seluruh personel bersih dari narkoba, "Kita mulai dari internal dulu, Polri harus jadi contoh bagi masyarakat, tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti menyalahgunakan narkoba," tegasnya .

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, seluruh PJU dan anggota Polres Minut dinyatakan negatif narkoba, Kapolres mengapresiasi kedisiplinan anggota dan menyebut hasil ini, menunjukkan komitmen bersama menjaga Marwah institusi .

Kegiatan serupa rencananya akan digelar secara berkala dan mendadak sebagai upaya pencegahan, Polres Minut juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan segera melapor jika menemukan penyimpangan oleh oknum anggota .

Minggu, 12 April 2026

Polsek Airmadidi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Di Desa Watutumou Kalawat

Airmadidi, Humas Polres Minut - Gerak Cepat Polsek Airmadidi, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana Penganiayaan yang menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Sabtu (11/04/2026) .

Pada hari Minggu Tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 01.30 Wita, telah terjadi peristiwa penikaman dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di desa Watutumou jaga VI Kec. Kalawat, Kab. Minahasa Utara (rumah korban) yang mengakibatkan korban meninggal dunia .

Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Rifqie A. Djabar., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Airmadidi IPTU Deddy Kodoati menjelaskan bahwa, Korban berinisial RTW (54) meninggal dunia di TKP, akibat luka tusukan dari senjata tajam yang dilakukan oleh terduga pelaku RA (21) .

Terduga pelaku berinisial RA (21) warga desa Maumbi jaga VIII Kec. Kalawat Kab. Minut, saat ini sudah diamankan beserta barang bukti 1 (satu) bilah barang tajam jenis pisau badik, dan terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Airmadidi .

Sementara pengakuan dari terduga pelaku, motifnya tidak ada dendam atau permasalahan lainnya dengan korban, namun penyidik masih mendalami keterangan terduga pelaku dan saksi-saksi yang berada di TKP .

Kapolres Minut menegaskan, Polres Minahasa Utara tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan terlebih khusus diwilayah Polres Minahasa Utara, kami juga menghimbau kepada warga, jangan mudah terpancing emosi dan hindari membawa senjata tajam, karena setiap tindak pidana pastinya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku .