Penemuan benda mencurigakan tersebut, pertama kali dilaporkan oleh Buruh Kebun MAN (25) dan TI (43), yang menemukan benda menyerupai mortir saat membersihkan lahan kebun, saat membersihkan kebun, saksi melihat sebuah benda logam yang bentuknya menyerupai amunisi mortir .
Kemudian saksi TI memberitahukan perihal temuan benda diduga mortir tersebut kepada kepala jaga XVII bapak Hendra, lalu diteruskan ke Bhabinkamtibmas desa Tumaluntung Aiptu Risal dan dilaporkan juga ke Polres Minut .
Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek Kauditan IPDA Romi Sumampouw bersama Wakapolsek dan Bhabinkamtibmas serta anggota, segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan awal, sekitar pukul 18.30 Wita, Tim Jihandak Sat Brimobda Sulut yang dipimpin oleh IPDA Kereh tiba di TKP kemudian melakukan pengamanan benda diduga Mortir, benda kemudian diamankan di lapangan tembak Polres Minut dan rencananya akan dilaksanakan Disposal pada hari Selasa 06 Januari 2026 .
Hasil pemeriksaan Tim Jibom memastikan bahwa, benda tersebut benar merupakan mortir aktif, dan demi keselamatan warga sekitar, mortir kemudian diamankan di Polres Minut, tepatnya Dilapangan Tembak Polres Minut, untuk dilakukan proses peledakan .
Sekitar pukul 11.00 Wita, Tim Jibom Sat Brimobda Polda Sulut, berhasil melakukan peledakan terhadap mortir tersebut dengan Aman, seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 11.30 Wita dalam keadaan aman dan kondusif .
Kapolsek Kauditan IPDA Romi Sumampouw menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sigap melaporkan temuan benda mencurigakan tersebut kepada pihak Kepolisian .
Polsek Kauditan bersama Sat Brimob Polda Sulut, memastikan akan terus meningkatkan koordinasi dan kesiapsiagaan dalam Penanganan setiap potensi ancaman bahan peledak Diwilayah hukum Polres Minut .