AIRMADIDI, Humas Polres Minut – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.
Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/717/IX/2026/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 03.00 WITA.
Berdasarkan kronologi kejadian, pelapor yang merupakan orang tua korban menerima informasi melalui panggilan WhatsApp dari korban bahwa dirinya telah mengalami penganiayaan. Korban kemudian diketahui mengalami luka pada bagian punggung sebelah kiri serta luka lebam di bagian leher.
Mengetahui kejadian tersebut, pelapor langsung mendatangi RS Walanda Maramis untuk memastikan kondisi korban. Atas peristiwa itu, pelapor menyatakan keberatan dan meminta pihak kepolisian menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Minahasa Utara di bawah pimpinan Katim IPDA Jonathan Marpaung, S.Tr.I.K., segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, hingga upaya pencarian terhadap terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, Tim URC berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan pencarian secara intensif. Terduga pelaku AK (17) kemudian berhasil diamankan di Desa Talikuran, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa.
Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis badik. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Minahasa Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Plt. Kapolres Minahasa Utara AKBP Antonius F. Gea, S.H., S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Steven Surentu, menegaskan bahwa Polres Minahasa Utara akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak, tidak menggunakan kekerasan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Polres Minahasa Utara berkomitmen untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.