Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Minut, Iptu Ismail Diko, S.Sos., beserta jajaran anggota Sat Lantas. Selain untuk mengurai kemacetan lalu lintas, kehadiran personel kepolisian di lapangan juga bertujuan untuk mencegah potensi terjadinya kejahatan jalanan, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan langkah preventif dan represif (penegakan hukum) terhadap pelanggaran lalu lintas. Iptu Ismail Diko menjelaskan bahwa pihaknya menindak tegas pelanggaran kasat mata yang kerap meresahkan masyarakat luas.
"Pada kegiatan kali ini, kami melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau bising yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis," tegas Iptu Ismail Diko.
Penggunaan knalpot brong dinilai sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum masyarakat, sementara ketiadaan TNKB merupakan pelanggaran administrasi fatal yang sering kali berkaitan dengan tindak kejahatan.
Selain melakukan penindakan, jajaran Sat Lantas Polres Minut juga gencar memberikan edukasi dan imbauan secara humanis kepada para pengguna jalan. Masyarakat diajak untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai sebuah kebiasaan dan kebutuhan.
"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Minahasa Utara untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas demi menghindari kecelakaan. Mari kita wujudkan jalan raya yang aman bagi semua. Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan," pungkas Iptu Ismail Diko.
Melalui penertiban yang berkesinambungan ini, Sat Lantas Polres Minut berharap tingkat kesadaran hukum dan etika berlalu lintas warga Minahasa Utara semakin meningkat, sehingga angka fatalitas korban kecelakaan di jalan raya dapat ditekan seminimal mungkin.