AIRMADIDI, Humas Polres Minut – Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Utara melaksanakan razia terhadap tempat penjualan minuman beralkohol yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat izin penjualan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026, di Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara.
Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Minahasa Utara, Aipda David Tombokan, bersama personel Tim Opsnal Narkoba. Razia dilaksanakan setelah petugas menerima informasi mengenai adanya warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat izin penjualan.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tempat usaha serta menanyakan kelengkapan dokumen perizinan kepada para penjual. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak penjual tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan penjualan minuman beralkohol yang diminta oleh petugas.
Sebagai tindak lanjut, Tim Opsnal Narkoba mengamankan dua botol sampel minuman beralkohol, masing-masing jenis cap tikus dan sopi merah, untuk dibawa ke Polres Minahasa Utara. Petugas juga membuat Surat Tanda Terima dan menyerahkannya kepada pemilik minuman beralkohol tersebut sebagai bukti penerimaan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Minahasa Utara.
Polres Minahasa Utara mengimbau masyarakat agar menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.