Senin, 16 Februari 2026

Polres Minut Respon Cepat Pengaduan Melalui Call Center 110 Terkait Keributan Di Perum Griya Bintang Mas Matungkas

Airmadidi, Humas Polres Minut - Polres Minut Cepat Respon Pengaduan melalui Call Center 110, Terkait Keributan Di Perumahan Griya Bintang Mas Desa Matungkas Kecamatan Dimembe, Minggu (15/02/2026) .

Polres Minut kembali menunjukkan kehadiran negara dalam merespon cepat setiap laporan masyarakat, layanan Call Center 110 Polres Minut menerima laporan dari warga terkait adanya keributan di Perum Griya Bintang Mas Di Desa Matungkas Kecamatan Dimembe .

Menindak lanjuti laporan tersebut, Pamapta "A" IPDA Octavian Damar, S.Sos bersama piket fungsi segera bergerak menuju lokasi kejadian .

Sesampai di TKP, Pamapta A bersama piket fungsi bertemu langsung dengan warga yang memberikan informasi awal, guna menggali informasi inti permasalahan, dan informasi dari warga pemberi informasi, bahwa sekelompok anak remaja yang melakukan keributan, telah melarikan diri, dalam hal ini Pamapta A memberikan imbauan serta memastikan kondisi di lokasi kembali aman dan kondusif .

Respon cepat yang diberikan oleh Polres Minut, mendapat apresiasi dari masyarakat disekitar lokasi kejadian, kehadiran Polri dinilai memberikan rasa tenang dan mampu mencegah situasi hingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar .

Melalui penanganan cepat ini, Polres Minut berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, dalam menjalankan tugas sebagai Pelindung, Pengayom Dan Pelayan Masyarakat Karena Polri Untuk Masyarakat .

Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota, Kadivhumas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Narkoba

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK. Proses penegakan hukum dan kode etik terus berjalan, termasuk rencana sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 19 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, AKBP DPK diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, sebesar Rp300 juta per bulan. 

Sebelumnya, AKP M telah menjalani sidang KKEP oleh Bidpropam Polda NTB dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB. 

Dalam pengembangan perkara, penyidik Divpropam Polri juga menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan, antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana. 

Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik AKBP DPK termasuk kategori berat, melanggar ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan narkotika.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses hukum pidana dan kode etik terhadap AKBP DPK akan berjalan paralel secara transparan dan akuntabel. 

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi,” ujar Kadivhumas.

Divpropam Polri menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP DPK pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang tersebut akan menentukan sanksi etik atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan. 

Polri menegaskan bahwa setiap pelanggaran anggota, terutama terkait narkotika, akan diproses secara tegas sebagai bagian dari komitmen bersih-bersih internal dan penguatan reformasi institusi.

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Oknum Internal

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal Polri. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, dalam doorstop di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam.

Kadivhumas Polri menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegas Kadivhumas Polri.

Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Dari hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.

Pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, terungkap dugaan keterlibatan AKBP DPK.

Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Kadivhumas menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka meski berasal dari internal Polri. Saat ini AKBP DPK masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sembari menunggu proses kode etik yang dijadwalkan 19 Februari 2026.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujar Kadivhumas.

Polri juga telah membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas, termasuk mengejar bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterlibatan jaringan ini diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025.

“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegas Kadivhumas.

Polri mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Dukungan publik dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia.

Minggu, 15 Februari 2026

Satuan PAM OBVIT Polres Minut Gelar Patroli Di Kawasan Wisata Pantai Pall Dan Pantai Pulisan Likupang

Airmadidi, Humas Polres Minut - Satuan Pengamanan Obyek Vital (PAM OBVIT) Polres Minut, menggelar kegiatan Patroli di tempat kawasan wisata Pantai Pall dan Pantai Pulisan di kecamatan Likupang Kabupaten Minut, Sabtu (14/02/2026) .

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat PAM OBVIT IPTU Rahmat Dachlan, S.H., bersama anggota PAM OBVIT, dengan mendatangi tempat kawasan obyek wisata pantai Pall dan Pantai Pulisan yang berada di Kecamatan Likupang Kabupaten Minut .

Kasat PAM OBVIT IPTU Rahmat Dachlan, S.H., menyampaikan bahwa, hal ini merupakan kegiatan rutin dari Satuan PAM OBVIT Polres Minut dalam mendukung sektor pariwisata Diwilayah Kabupaten Minut yang aman dan nyaman, serta mencegah berbagai potensi timbulnya gangguan Kamtibmas dilokasi kawasan wisata .

"Kehadiran kami di kawasan wisata Pantai Pall dan Pantai Pulisan, untuk memastikan situasi tetap kondusif, serta memberikan imbauan Kamtibmas kepada para pengunjung dan pengelola, agar senantiasa menjaga ketertiban dan keselamatan selama berada di kawasan lokasi wisata, ucap IPTU Rahmat Dachlan S.H. .

Ditambahkan pula oleh Kasat PAM OBVIT bahwa, kegiatan ini rutin dilakukan setiap akhir pekan serta hari libur, dimana warga pada waktu-waktu tersebut, mendatangi lokasi wisata .

"Kami berharap bahwa melalui kegiatan ini, masyarakat khususnya dilokasi wisata yang berada diwilayah Kabupaten Minut merasa aman dan nyaman, tutup Kasat PAM OBVIT .

Sabtu, 14 Februari 2026

Polda Sulut Gelar "Police Run 2026", Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri

​MANAD, Humas Polda Sulut - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menyelenggarakan kegiatan lomba lari bertajuk Police Run 5K 2026 pada Sabtu pagi (14/2).

Kegiatan yang dipusatkan di Markas Polda Sulut (Mapolda) ini diikuti oleh sedikitnya 1.500 peserta dari berbagai kalangan masyarakat.

Kegiatan ini dilepas oleh ​Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Amin Litarso, didampingi Karo SDM Kombes Pol Slamet Waloya.

Mewakili Kapolda, Irwasda Kombes Pol Amin Litarso menyatakan rasa syukurnya atas antusiasme masyarakat yang luar biasa.

​"Alhamdulillah, pagi ini kita baru saja melepas Police Run 2026 Polda Sulawesi Utara dengan peserta yang cukup banyak, yaitu 1.500 orang. Mudah-mudahan kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar," ujar Irwasda.

​Selain bertujuan untuk meningkatkan kegemaran berolahraga di tengah masyarakat Kota Manado, ajang ini juga katanya menjadi sarana bagi Polda Sulut untuk menyampaikan sosialisasi Penerimaan Polri Tahun Anggaran 2026.

​Kombes Pol Amin Litarso berharap melalui kegiatan yang merakyat ini, informasi mengenai rekrutmen anggota Polri dapat menjangkau lebih banyak pemuda-pemudi di Sulawesi Utara.

​"Ini juga salah satu kegiatan kita untuk menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa kita akan menerima anggota Polri di tahun 2026. Mudah-mudahan dengan ini, animo penerimaan anggota Polri 2026 di Polda Sulawesi Utara bertambah banyak," tambahnya.

​Irwasda juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Manado jika arus lalu lintas sempat terganggu selama pelaksanaan lari berlangsung. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi penyemangat bagi warga untuk terus menjaga gaya hidup sehat.

Tim Resmob Polres Minut Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Dengan Senjata Tajam Di Desa Maumbi

Airmadidi, Humas Polres Minut - Tim Resmob Polres Minahasa Utara Dibawah Pimpinan Kasat Reskrim IPTU LEGA IKHWAN HERBAYU, S.Tr.K., M.H., berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis Pisau Besi Putih di desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, penangkapan dilakukan pada hari Jum'at 13 Februari 2026 Pukul 16.36 Wita .

Terduga pelaku berinisial ES (17) Kristen, yang beralamat di kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi .

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah Sebilah Pisau jenis Besi Putih, yang di duga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut .

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Tim Resmob Polres Minut, dibawah pimpinan Kanit Resmob Aiptu Steven Layuk, Tim langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari keluarga korban, berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim mengetahui keberadaan terduga pelaku di Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi .

Tim Resmob kemudian bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku Penganiayaan EV (17) beserta barang bukti sebilah pisau jenis besi putih, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Minut, guna menjalani proses hukum lebih lanjut .