Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 01.30 WITA. Menindaklanjuti kejadian itu, personel piket SPKT Polsek Likupang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan. Namun, saat petugas tiba, para terduga pelaku telah melarikan diri dan meninggalkan dua unit sepeda motor di lokasi.
Petugas juga menemukan sebuah tas kecil berisi empat anak panah wayer, masing-masing tiga anak panah bertali hijau dan satu bertali merah. Barang-barang tersebut kemudian diamankan di Polsek Likupang untuk kepentingan penyelidikan.
Pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 11.00 WITA, Timsus Tirai Jaya Polsek Likupang melaksanakan penyelidikan dan pengembangan kasus. Melalui pemeriksaan rekaman visual serta pengumpulan informasi di lapangan, petugas mengidentifikasi salah satu terduga pelaku berinisial VK (15), warga Desa Rinondoran, Kecamatan Likupang Timur.
Petugas kemudian mengamankan VK untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan menerangkan bahwa dirinya bersama sejumlah rekannya pergi ke Desa Maen untuk mencari seseorang yang diduga telah menghina orang tua salah satu rekannya.
Setibanya di lokasi, keributan terjadi dan disertai dugaan pengrusakan sepeda motor milik warga menggunakan senjata tajam dan batu. Dalam pemeriksaan awal, VK juga menerangkan mengenai kepemilikan serta asal-usul sejumlah anak panah wayer yang ditemukan petugas.
Pengembangan selanjutnya dilakukan terhadap beberapa orang lainnya, yakni FM, JB, dan GP alias Gio, yang turut dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut serta asal-usul anak panah wayer. Keterangan yang diperoleh masih menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mendalami peran masing-masing pihak.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial NM masih dalam pencarian dan pengembangan oleh petugas. Seorang lainnya, RBw, belum dapat diamankan karena dilaporkan sedang sakit dan telah dibawa ke puskesmas. Petugas juga masih melakukan pengembangan terhadap seorang lainnya berinisial RB alias Rian Baco.
Kapolsek Likupang Ipda Rinto R. M. Langi menegaskan bahwa penanganan perkara ini terus dilakukan untuk mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga menaruh perhatian terhadap kepemilikan senjata tajam dan panah wayer yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Terlebih, berdasarkan catatan penyelidikan, terdapat pihak yang sebelumnya pernah membuat surat pernyataan terkait pembuatan dan kepemilikan panah wayer di Satreskrim Polres Minahasa Utara.
Polsek Likupang mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam aksi keributan, pengrusakan, maupun kepemilikan benda berbahaya yang dapat mengancam keselamatan orang lain.
Kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Minahasa Utara.