Peristiwa tragis ini terjadi di kebun gudang pengolahan kelapa putih Desa Tontalete Kecamatan Kema, Kab. Minahasa Utara, pada hari Senin (30/03/2026) sekitar pukul 08.30 wita, kata Kasat Reskrim IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., melalui KBO Reskrim IPDA Melky Ma'abuat, S.E.
Melky mengatakan bahwa, peristiwa tersebut bermula saat saksi disekitar lokasi melihat pelaku membawa sebilah parang dan mendekati korban dan tidak menaruh curiga kepada pelaku, bahkan saksi beranggapan bahwa pelaku hanya datang untuk menjual kelapa biji .
Namun tiba-tiba pelaku malah makin mendekat dan menuju ke arah korban, kami yang sedang duduk ngobrol, saat sudah dekat tiba-tiba pelaku mengayunkan parang tersebut ke arah kepala dari korban, dan parang tersebut juga hampir mengenai saksi, saat itu korban naik ke meja namun tetap di tebas oleh pelaku, sehingga mengenai tangan korban, selanjutnya korban jatuh ke lantai, setelah terjatuh pelaku langsung mengayunkan parang tersebut ke arah kepala korban berulang ulang kali, sampai korban tak bergerak sama sekali, sesudah itu pelaku langsung pergi dan meninggalkan kami dengan membawa parangnya dengan mengendarai motor Honda beat .
Warga setempat dan keluarga korban berusaha memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit hermana Lembean dengan menggunakan kendaraan roda empat, namun sayangnya dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Lembean, korban menghembuskan nafas terakhir dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit .
Saat ini kita masih mengembangkan kasus ini, dan menunggu hasil otopsi dari pihak rumah sakit .
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mako Polres Minut, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut .
Kasat Reskrim melalui KBO Reskrim IPDA Melky Ma'abuat, S.E., mengatakan bahwa, Pasal yang disangkakan adalah menggunakan KUHP Baru yaitu pembunuhan biasa (Pasal 458 ayat 1) setiap orang yang sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan pembunuhan berencana (Pasal 459) setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pidana mati penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun .
Adapun motif tersangka yaitu, memiliki dendam terhadap korban, dikarenakan korban berselingkuh dengan orang tua (ibu) dari pelaku .
Adapun kegiatan Press Conference Dipimpin oleh Wakapolres Minut Kompol Thely Mawidingan, S.E., KBO Reskrim IPDA Melky Ma'abuat, S.E., Dan Kasihumas IPDA Iskandar Mokoagow .
Polres Minahasa Utara dalam hal ini disampaikan oleh Kasihumas IPDA Iskandar Mokoagow menghimbau kepada masyarakat, untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian, kami juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama warga yang sigap memberikan informasi kepada kami .
Dan dalam hal ini, kami dari Polres Minut saat ini sudah mengambil langkah pencegahan dengan cara memberi himbauan di Sign Board dan kami sebarkan di masing-masing jajaran Polsek, dengan beberapa himbauan Kamtibmas kepada masyarakat, diantaranya, himbauan dilarang gunakan narkoba, himbauan gunakan knalpot brong, himbauan balap liar serta himbauan gunakan sajam dan panah wayer, kami juga mengedepankan fungsi Binmas melalui Bhabinkamtibmas yang berperan di masing-masing desa binaan, Tutup Kasihumas .