Jumat, 04 September 2026

Bareskrim Polri Ungkap Tiga Kasus Judi Online, Sita dan Bekukan Dana Puluhan Miliar

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus tindak pidana perjudian daring yang memanfaatkan website dan media sosial dengan berbagai modus, termasuk spam komentar untuk mengarahkan pengguna ke situs judi online. Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polri dalam memberantas praktik perjudian daring yang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, pengungkapan tiga perkara tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk terus menindak jaringan perjudian online sekaligus memutus berbagai sarana yang digunakan para pelaku.

“Konferensi pers hari ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengungkap dan menindak tindak pidana perjudian online. Kami akan terus melakukan penindakan secara simultan, termasuk terhadap jaringan yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan aktivitas perjudian,” kata Erdi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Erdi juga menjelaskan, dalam pengungkapan kali ini terdapat tiga laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan Dittipid Siber Bareskrim Polri. Perkara tersebut mencakup penggunaan sejumlah website judi online serta modus spam komentar pada platform media sosial dengan target akun yang memiliki engagement dan jumlah pengikut tinggi.

Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Adex Yudiswan mengatakan, pemberantasan judi online menghadapi tantangan yang semakin kompleks karena perkembangan infrastruktur digital dan modus operandi pelaku berjalan sangat cepat.

“Konsep judi online itu bukan konsep permainan, melainkan konsep penipuan. Untuk menambah omzet, mereka menggabungkan segala kemampuan teknologi untuk mengambil dana dari masyarakat kita,” kata Adex.

Adex menjelaskan, ketika satu domain diputus aksesnya, pelaku dapat dengan cepat berpindah ke domain lain, membuat mirror site, maupun mengubah pola promosi melalui media sosial. Dalam menyamarkan aliran dana, pelaku juga menggunakan rekening nominee, e-wallet, layering hingga aset kripto.

Berdasarkan pengungkapan yang dilakukan, Dittipid Siber Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam tiga perkara tersebut. Penyidik juga menetapkan beberapa orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga memiliki peran dalam jaringan perjudian online.

Pada perkara pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/53/III/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 2 Maret 2026, penyidik mengungkap jaringan website 1xbet, ij8keren, dan empire88. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya berinisial EP masuk dalam DPO.

Dari transaksi sistem pembayaran perjudian melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT), penyidik menemukan transaksi mencapai sekitar Rp1,03 triliun. Selain itu, dana pada lima penyedia jasa pembayaran berhasil dibekukan dengan total Rp51.991.693.314.

Sementara itu, perkara kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 2 Juli 2026 mengungkap praktik spam komentar yang mengarahkan pengguna menuju website perjudian online, antara lain garam26, sor54, rawit14, pusatjp68, paris52, hantam01, manis36, dan jaribos.

Dalam perkara tersebut, tiga tersangka diamankan dan dua orang ditetapkan sebagai DPO.

Kemudian pada perkara ketiga berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 15 Juli 2026, penyidik mengungkap jaringan spam komentar dengan target akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut tinggi. Tiga tersangka diamankan dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.

Dari dua perkara spam komentar tersebut, penyidik menyita atau memblokir 42 rekening dengan nominal sekitar Rp83,1 juta. Omzet dari dua perkara yang melibatkan delapan website perjudian online tersebut mencapai sekitar Rp7,5 miliar per bulan atau Rp90 miliar per tahun.

Adex menegaskan, karakteristik perjudian online yang bersifat borderless membuat pemberantasannya membutuhkan sinergi lintas kementerian, lembaga, maupun negara.

“Dunia siber, terutama judi online, sifatnya borderless. Tim marketing bisa berada di satu negara, pengelola website di negara lain, dan infrastrukturnya di negara yang berbeda lagi. Ini yang menjadi kesulitan kita, sehingga membutuhkan kolaborasi antarnegara, antarkementerian dan lembaga, serta antarpenegak hukum,” ujarnya.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosadi mengatakan, pihaknya terus memperkuat upaya pemutusan akses terhadap konten dan situs perjudian online. Hingga 2 September 2026, Komdigi telah melakukan pemutusan akses terhadap lebih dari 8,8 juta situs sejak 2017.

Sementara sejak 20 Oktober 2024, pemutusan akses telah mencapai 3.981.834 yang terdiri atas situs, IP, dan konten media sosial.

“Penanganan persoalan ini hanya bisa efektif jika kolaborasi antarlembaga terus diperkuat sesuai mandat dan kewenangan masing-masing, mulai dari proses pencegahan, pemblokiran ruang siber, pelacakan aliran dana, hingga penegakan hukum pidana yang tegas,” kata Safriansyah.

Di sisi lain, Direktur Kerja Sama Dalam Negeri PPATK Kombes Pol. Yuliani menegaskan komitmen PPATK untuk terus mendukung penyidik melalui analisis dan penelusuran aliran dana dalam perkara perjudian online.

“Kami berkomitmen sebagai leading sector dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang untuk selalu berperan aktif mendampingi dan bekerja sama dengan penyidik,” ujar Yuliani.

Secara nasional, Polri mencatat 1.626 kasus judi online dengan 1.999 tersangka pada 2024. Angka tersebut menurun menjadi 665 kasus dengan 744 tersangka pada 2025. Sementara hingga September 2026, tercatat 55 kasus dengan 123 tersangka.

Polri memastikan penanganan judi online akan terus dilakukan melalui penegakan hukum, pemutusan akses, penelusuran dan pemutusan aliran dana, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perjudian daring.

Tanggapi Laporan Call Center 110, Piket Polsek Airmadidi Datangi Lokasi Keributan Di Airmadidi Atas

Airmadidi, Humas Polres Minut — Personel Piket Polsek Airmadidi dengan sigap menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 terkait adanya orang yang diduga mengonsumsi minuman keras (miras) sambil membuat keributan dengan menggunakan alat musik di wilayah Airmadidi Atas, Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (3/9/2026). 

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Piket Polsek Airmadidi langsung mendatangi lokasi kejadian yang berada di samping Mr. DIY, Airmadidi Atas, untuk melakukan pengecekan serta penanganan terhadap situasi yang dilaporkan masyarakat.

Kehadiran personel di lokasi merupakan bentuk respons cepat Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, sekaligus sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Personel kemudian memberikan imbauan kepada masyarakat yang berada di lokasi agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketenteraman warga sekitar serta bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, SIK, M.Si., melalui Kasi Humas Polres Minahasa Utara IPTU Steven Surentu, menyampaikan bahwa jajaran Polres Minut berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.

“Setiap laporan yang disampaikan masyarakat melalui Call Center 110 akan ditindaklanjuti oleh personel di lapangan. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan warga lainnya,” ujar IPTU Steven Surentu.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya gangguan Kamtibmas di lingkungan sekitar.

Polri hadir, merespons cepat, dan memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Minahasa Utara.

Kamis, 03 September 2026

Kasat Lantas Polres Minut Turun Langsung Atur Arus Lalu Lintas dan Tindak Knalpot Brong

Airmadidi, Humas Polres Minut — Kasat Lantas Polres Minahasa Utara Iptu Ismail Diko, S.Sos. turun langsung melaksanakan pengaturan arus lalu lintas sekaligus penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong di jalan raya, tepatnya di depan MIS Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Polres Minahasa Utara dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya pada aktivitas masyarakat di pagi hari.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Iptu Ismail Diko bersama personel Sat Lantas melakukan pengaturan arus kendaraan untuk mencegah terjadinya kemacetan serta memastikan pengguna jalan dapat beraktivitas dengan aman dan lancar.

Selain pengaturan lalu lintas, personel juga melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor (R2) yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Penindakan dilakukan sebagai bentuk edukasi dan penegakan aturan lalu lintas guna menciptakan suasana berkendara yang tertib serta tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kasat Lantas menegaskan bahwa kegiatan pengaturan dan penindakan akan terus dilakukan secara humanis namun tegas, terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.

Melalui kegiatan tersebut, Sat Lantas Polres Minahasa Utara berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman, tertib dan kondusif di wilayah hukum Polres Minahasa Utara.

Rabu, 02 September 2026

Kapolri Pimpin Sertijab, Brigjen Pol Yudo Hermanto Resmi Dilantik Sebagai Kapolda Sulut

JAKARTA, Humas Polda Sulut - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah Pejabat Utama Polri dan Kapolda, di Mabes Polri, Rabu (2/9/2026).

Upacara ini berdasarkan mutasi Polri yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1877/VIII/KEP./2026 tertanggal 30 Agustus 2026, dan salah satunya yaitu pergantian Kapolda Sulawesi Utara.

Jabatan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Kapolda Sulut) resmi berganti dari Irjen Pol Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., kepada Brigjen Pol Yudo Hermanto, S.I.K., M.M., yang sebelumnya menduduki posisi strategis sebagai Karopaminal Divpropam Polri.

Irjen Pol Roycke kemudian dilantik dalam jabatan baru sebagai Astamaops Kapolri. Jabatan tersebut sebelumnya diemban oleh Komjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si. yang dimutasi sebagai Pati Stamaops Polri dalam rangka purna tugas.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol. Alamsyah P. Hasibuan mengatakan, pergantian jabatan Kapolda Sulut merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri yang dilakukan dalam rangka pembinaan karier, penyegaran serta peningkatan kinerja organisasi.

“Pergantian jabatan ini merupakan bagian dari pembinaan karier, penyegaran, dan peningkatan kinerja organisasi di tubuh Polri secara berkala, serta dalam rangka tour of duty dan tour of area,” ujar Kombes Pol. Alamsyah P. Hasibuan.

Ia menjelaskan, mutasi dan pergantian pejabat merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri. Setiap pejabat yang mendapat amanah baru diharapkan dapat melanjutkan program-program yang telah berjalan sekaligus menghadirkan inovasi dalam pelaksanaan tugas.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Irjen Pol Roycke Harry Langie atas dedikasi, pengabdian, dan kepemimpinannya selama menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Utara. Selanjutnya, kami menyambut dan mendukung Brigjen Pol Yudo Hermanto sebagai Kapolda Sulut yang baru,” katanya.

Menurutnya, seluruh jajaran Polda Sulut siap mendukung kepemimpinan Kapolda yang baru serta menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

“Kami berharap kepemimpinan Kapolda yang baru dapat semakin memperkuat soliditas internal dan sinergitas dengan seluruh elemen masyarakat, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Sulawesi Utara tetap aman, kondusif dan terpelihara,” pungkasnya.

Polsek Likupang Kedepankan Problem Solving, Tindak Lanjut Kasus KDRT Diselesaikan Secara Musyawarah Kekeluargaan

Airmadidi, Humas Polres Minit – Polsek Likupang melalui personel piket dan Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan problem solving terkait permasalahan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Likupang 2, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara Selasa (1/9/2026). 

Kegiatan tersebut bertempat di Mako Polsek Likupang. Kegiatan dihadiri oleh Ka SPKT Aiptu Randi Modeong, Bhabinkamtibmas Bripka Rani Ta’dung Allo, serta kedua pihak yang terlibat, yakni AI selaku pelapor dan MHP selaku pihak kedua.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Likupang memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak guna mencari penyelesaian atas permasalahan KDRT yang terjadi. Melalui pendekatan dialog dan musyawarah, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan kekeluargaan.

Kegiatan problem solving ini merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Likupang, dengan tetap mengedepankan komunikasi, musyawarah, serta upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Likupang berharap permasalahan dapat diselesaikan dengan baik dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.