Kegiatan yang berlangsung mulai Pukul 20.00 Wita tersebut, dilaksanakan berdasarkan laporan melalui Call Center 110 mengenai warga yang di duga melakukan penganiayaan .
Setelah tiba dilokasi di desa Tumaluntung, Tim yang dipimpin langsung oleh Pamapta "C" IPDA Viola Runtuwarow, S.H., melakukan pendekatan dialogis kepada para pihak yang berselisih, hasil interogasi menunjukkan bahwa akar permasalahan adalah kesalahpahaman antar sesama warga .
Atas permintaan dan kesepakatan dari pihak keluarga, Pamapta "C" memilih menerapkan pendekatan Restorative Justice, demi menjaga keutuhan hubungan antar sesama warga, korban menyatakan tidak ingin melanjutkan proses hukum dan lebih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan .
"Kami mengapresiasi langkah bijak keluarga yang mengutamakan perdamaian, tugas kami adalah memfasilitasi dan mengawal proses ini, agar tidak terjadi eskalasi, serta memastikan komitmen perdamaian itu dipegang teguh," jelas IPDA Viola Runtuwarow, S.H.
Proses mediasi pun dilakukan dengan pendampingan dari petugas, kedua belah pihak, disaksikan oleh anggota keluarga kedua belah pihak, sepakat berdamai dan menuangkan kesepakatan tersebut dalam sebuah surat pernyataan perdamaian .
Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas IPDA Iskandar Mokoagow menyatakan bahwa, kinerja Pamapta "C" dibawah pimpinan IPDA Viola Runtuwarow ini, merupakan wujud nyata dari fungsi Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan pelayan masyarakat, pendekatan humanis seperti ini, diharapkan dapat menjadi solusi berkelanjutan untuk menyelesaikan permasalah/konflik ditengah masyarakat .
Polres Minut kembali mengingatkan kepada masyarakat, untuk memanfaatkan Call Center 110, setiap ada permasalahan yang mengganggu ketertiban, termasuk konflik domestik, agar dapat ditangani secara cepat dan tepat, tutup Kasihumas .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini