Sabtu, 17 Januari 2026

Tim Resmob Polres Minut Kolaborasi Dengan Polsek Kota Utara Gorontalo, Amankan Di Duga Pelaku Curanmor Di Wilayah Gorontalo

Airmadidi, Humas Polres Minut - Tim Resmob Polres Minut berhasil mengungkap kasus Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi Diwilayah Minut, Kapolres Minut AKBP Auliya Fifqie A. Djabar, S.I.K., M.Si melalui Kasihumas IPDA Iskandar Mokoagow membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (15/01/2026) .

Kasihumas IPDA Iskandar Mokoagow terduga pelaku P (14) warga Jln. Manguni Raya No.18 Malendeng Kec. Tikala Kota Manado, diamankan pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 pukul 13.00 Wita Di Jalan Rusli Datau Dulomo Kec. Kota Utara Kota Gorontalo .

Penangkapan ini berawal dari laporan warga dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/05/I/2026/SPKT/SEK DIMEMBE/POLRES MINUT/POLDA SULUT, Tim Resmob Polres Minut yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Aiptu Steven Layuk, langsung menuju ke TKP pencurian motor di desa Matungkas kec. Dimembe Kab. Minahasa Utara .

Berdasarkan pengembangan, Tim mendapati informasi bahwa terduga pelaku P (14) melarikan diri ke kota gorontalo, Tim Resmob langsung menuju ke kota gorontalo dan berkoordinasi dengan anggota Polsek Kota Utara untuk melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku P, setelah pelaku diamankan Tim langsung kembali ke wilayah Minut dengan membawa terduga pelaku ke Mako Polsek Dimembe bersama barang bukti satu unit ranmor R2 Merek Yamaha M3 (DB 4060 FZ) untuk dilakukan proses lanjut .

Penangkapan terduga pelaku curanmor P (14) ini, menunjukkan komitmen Polres Minut dalam menangani kasus curanmor serta menjaga keamanan Diwilayah hukum Polres Minut, ungkap Kasihumas IPDA Iskandar Mokoagow .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini