Airmadidi, Humas Polres Minut - Kapolres Minahasa utara AKBP Jefri Ronald Parulian Siagian, SIK memimpin apel pergeseran pasukan H-1 yang akan langsung turun pengawalan dan pendistribusian logistik dan pengamanan surat suara ke semua tps-tps di Minahasa utara di lapangan Mapolres Minahasa utara, selasa 16/4/2019.
Personel yang dilibatkan dalam pengamanan TPS Pemilu 2019 sebanyak 269 personil terdiri dari 190 personil dari Polres Minut 79 personel BKO dari Polda Sulut dan 80 personel TNI, personel di sebarkan di 601 tps pada 9 kecamatan.
Kapolres Siagian meminta para personil untuk memahami dengan benar peraturan-peraturan yang ada di TPS sehingga tahu tugas yang harus dilakukan.
Kapolres juga mengingatkan tentang Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Pada Pasal 46 Ayat (1) huruf b PKPU Nomor 9 Tahun 2019, pemilih yang diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00 ialah pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya.
Selain itu, pemilih yang sudah hadir dan berada dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya juga masih diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00.
Melalui awak media Kapolres Siagian mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih dan jangan golput.
“Saya mengajak masyarakat yang telah memenuhi syarat dalam memilih untuk datang ke TPS-TPS gunakan hak pilih anda, suara saudara menentukan indonesia kedepan. Jangan golput. kami TNI dan Polri Siap mengamankan dan menjamin pelaksanaan pemilu aman, tertib dan terkendali. Indonesia luarbiasa, NKRI harga mati ! pungkas Siagian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini