Kapolsek Airmadidi IPTU Deddy Kodoati mengatakan, laporan diterima melalui Call Center 110 sekitar pukul 23.30 Wita, warga di Kelurahan Airmadidi Atas mengeluhkan suara musik yang mengganggu waktu istirahat .
Begitu laporan masuk, personel piket langsung turun ke lokasi, kami lakukan pendekatan persuasif dan meminta kegiatan dihentikan, karena sudah melewati batas waktu yang wajar," Jelas IPTU Deddy Kodoati .
Di Lokasi, petugas memberikan teguran lisan dan edukasi kepada penyelenggara, pihak penyelenggara bersikap kooperatif, segera mematikan musik dan membubarkan warga yang berkumpul, dan situasi kembali kondusif .
"Kami apresiasi kecepatan masyarakat dalam melapor, kehadiran Polisi ditengah masyarakat adalah bentuk pelayanan dan perlindungan, kami himbau kegiatan yang menimbulkan suara keras agar dibatasi maksimal pada pukul 22.00 Wita .
Polsek Airmadidi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga Kamtibmas, dan apabila ada gangguan Kamtibmas agar segera menghubungi Call Center Atau Langsung Ke Kantor Polsek Airmadidi .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini