Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif, terduga pelaku berinisial DU (22), terduga pelaku diamankan di desa Klabat Kecamatan Dimembe tanpa perlawanan di kediamannya .
Kasat Reskrim IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., mengatakan saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Minut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut .
"Terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/430/V/2026/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, dan dari hasil penyelidikan awal, kami masih melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti, untuk melengkapi berkas perkara," ujar Kasat Reskrim .
Polres Minut berkomitmen menindak tegas setiap kasus kekerasan terhadap anak, proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan menjunjung asas praduga tak bersalah .
Saat ini penyidik masih mendalami motif dan kronologi kejadian terduga pelaku, dan apabila terbukti, terduga pelaku akan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara, Ungkap IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini