Minggu, 24 Mei 2026

Terduga Pelaku Curanmor Dan Curanik Berhasil Diamankan Timsus Satya Polres Minahasa Utara

Airmadidi, Humas Polres Minut - Timsus Satya Polres Minahasa Utara dibawah koordinator Kabag OPS AKP Polres Minahasa Utara AKP FATRISIUS HUGU MURIS PANDENAA, S.H., berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian elektronik (Curanik) diwilayah hukum Polres Minahasa Utara, Sabtu (23/05/2026) .

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/27/V/2026/SPKT/POLSEK AIRMADIDI/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA dan setelah itu Timsus Satya menerima laporan dan melakukan penyamaran dalam penjualan velg oleh Terduga Pelaku Curanmor Sepeda Motor Merek MIO M3 dengan NO.POL DB 5150 FY .

Adapun Kronologi Kejadian Curanmor, pada hari Sabtu tanggal 10 mei 2026 terduga pelaku mendatangi acara pernikahan di kelurahan Airmadidi Atas, pada saat itu terduga pelaku duduk di atas sepeda motor Yamaha MIO M3 No.Pol DB 5150 FY sudah dalam keadaan mabuk berat, kemudian terduga pelaku langsung berniat untuk mencuri kendaraan tersebut, saat itu kendaraan Yamaha MIO M3 No.Pol DB 5150 FY tidak di kunci stang nya .

Kemudian terduga pelaku JA langsung mendorong kendaraan tersebut sampai ke rumah terduga pelaku di kampung baru Kelurahan Airmadidi Bawah, dan setelah Timsus Satya melakukan pengembangan kepada terduga pelaku, terduga pelaku mengakui bahwa terduga pelaku berinisial JA mengakui bahwa terduga pelaku yang mengambil sepeda motor merek Yamaha MIO M3 No.Pol DB 5150 FY .

Sesampainya di rumah terduga pelaku di Kampung Baru Kelurahan Airmadidi Bawah, terduga pelaku membuka body samping sepeda motor tersebut, dan menemukan 1 (satu) buah Hand Phone Merek OPPO warna biru, dan setelah melakukan interogasi Tim langsung menuju Kelurahan Airmadidi Bawah Kampung Baru untuk mengambil Barang Bukti Sepeda Motor Yamaha MIO M3 DB 5150 FY yang disimpan disana, kemudian setelah itu Timsus Satya menuju ke Kelurahan Airmadidi Atas, untuk mengambil Barang Bukti berupa 1 (Satu) buah Handphone merek OPPO warna biru yang sudah di jual oleh terduga pelaku .

Ka Timsus Satya Polres Minahasa Utara dibawah pimpinan IPDA Leonardo Immanuel Simanjuntak, S.Tr.K., menyerahkan Terduga Pelaku JA beserta Barang Bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha MIO M3 DB 5150 FY dan 2 (Dua) buah Velg warna Gold serta 1 (Satu) buah Handphone merek OPPO warna biru ke Polsek Airmadidi, guna proses hukum lebih lanjut .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini