Jumat, 05 April 2019

Sidang kasus pembunuhan di desa matungkas, sub unit raimas lakukan pengamanan.


Dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah kesatuan polres minahasa utara, satuan samapta melaksanakan kegiatan pengamanan serta pengawalan tahanan dalam rangka persidangan atas permintaan kejaksaan negeri airmadidi.
Kamis 4 april 2019 sub unit Raimas satuan samapta polres minahasa utara melaksanakan tugas pengawalan tahan serta pengamanan persidangan atas terdakwa Raymond Wagiu yang perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain terhadap korban Alm. Kiki Lumempouw di desa matungkas pada tanggal 4 november 2018 silam.
Kegiatan pengamanan serta pengawalan tersebut untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu jalannya persidangan memberikan rasa aman kepada terdakwa dalam proses persidangan dari ancaman yang akan dilakukan oleh pihak lain yang merasa keberatan atas perbuatan terdakwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini