AIRMADIDI, Humas Polres Minut – Tim URC Sat Reskrim Polres Minut bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senapan angin yang terjadi di Desa Watutumou III, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 03.25 WITA.
Tidak membutuhkan waktu lama, setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim URC berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut pada hari yang sama.
Kelima orang tersebut masing-masing berinisial MT (16), SS (17), AJB (17), MB (21), dan SYM (23).
Para terduga pelaku diamankan satu per satu di kediaman masing-masing setelah Tim URC melakukan penyelidikan dan pencarian secara intensif berdasarkan informasi serta keterangan yang diperoleh di lapangan.
Peristiwa bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 03.25 WITA di Desa Watutumou III, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, korban bersama rekannya saat itu diduga diikuti oleh beberapa orang. Situasi kemudian berkembang hingga salah seorang dari kelompok tersebut diduga melakukan penembakan menggunakan senapan angin.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tembak pada bagian belakang tubuh sebelah kiri.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Minahasa Utara dan tercatat dalam LP/B/672/IX/2026/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Minahasa Utara melalui Tim URC yang dipimpin IPDA Jonathan Marpaung, S.Tr.I.K. bersama IPDA Kelvin Situmorang, S.Kom. langsung bergerak melakukan serangkaian tindakan kepolisian.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan keterangan dan barang bukti, serta penyelidikan intensif guna mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, Tim URC berhasil mengantongi identitas para terduga pelaku. IPDA Jonathan Marpaung, S.Tr.I.K. bersama IPDA Kelvin Situmorang, S.Kom. dan personel Tim URC kemudian melakukan pengejaran serta pencarian terhadap para terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Kelima terduga pelaku berhasil diamankan satu per satu di kediaman masing-masing pada hari yang sama, hanya beberapa jam setelah peristiwa dilaporkan.
Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Minahasa Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam rangkaian penanganan perkara tersebut, Tim URC Polres Minahasa Utara turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa, berupa:
1 unit senapan angin, sejumlah peluru senapan angin, serta 2 unit kendaraan sepeda motor.
Seluruh barang tersebut telah diamankan di Polres Minahasa Utara untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H. menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk menentukan siapa yang diduga melakukan penembakan serta bentuk keterlibatan pihak lainnya dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak dan saksi, mendalami barang bukti yang diamankan, melengkapi administrasi penyidikan, serta menentukan konstruksi hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Pengungkapan cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Minahasa Utara dalam memberikan respons tegas terhadap aksi kekerasan dan gangguan kamtibmas yang dapat membahayakan masyarakat.
Polres Minahasa Utara memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini