AIRMADIDI, Humas Polres Minut – Peristiwa kebakaran hutan kota di Desa Kuwil dan lahan perkebunan warga di Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Kebakaran pertama kali diketahui oleh warga yang berada di sekitar Bendungan Kuwil. Saksi Welly Wiliam Weku melihat kepulan asap yang berasal dari kawasan hutan kota Desa Kuwil dan selanjutnya menghubungi pemerintah desa serta pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, titik awal api diduga berasal dari area tempat pembuangan sampah di jalan samping sungai kompleks Hutan Kota Desa Kuwil. Api kemudian merembet ke lahan perkebunan warga di Desa Kawangkoan. Namun demikian, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Mendapat informasi tersebut, pemerintah desa bersama masyarakat segera menuju lokasi untuk membantu melakukan upaya pemadaman serta menghubungi pihak Pemadam Kebakaran (Damkar).
Penanganan kebakaran melibatkan empat unit kendaraan pemadam, yakni dua unit dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, satu unit dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta satu unit Rantis AWC Brimobda Sulut.
Sekitar pukul 15.10 WITA, Rantis AWC Brimobda Sulut tiba di lokasi dan langsung melakukan pemadaman. Kondisi medan yang sulit dijangkau sempat menyebabkan api merembet ke sejumlah bagian lahan warga lainnya.
Personel Polsek Airmadidi bersama petugas Damkar, personel Brimobda Sulut dan masyarakat terus melakukan upaya pemadaman hingga api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sekitar pukul 21.14 WITA.
Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Berdasarkan pendataan sementara, luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 20 hektare.
Plt. Kapolres Minahasa Utara AKBP Antonius F. Gea, S.H., S.I.K., M.H., M.I.K. turut meninjau langsung lokasi kebakaran untuk memastikan proses penanganan berjalan dengan baik serta melihat kondisi wilayah yang terdampak.
Dalam peninjauan tersebut, Plt. Kapolres Minut memberikan perhatian terhadap upaya pencegahan agar tidak muncul kembali titik api, mengingat kondisi cuaca kering dan angin yang berpotensi mempercepat penyebaran api.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak melakukan pembakaran lahan dalam kondisi cuaca kering, serta tidak membuang puntung rokok maupun sumber api lainnya secara sembarangan.
Selain itu, pemantauan terhadap area yang telah terbakar tetap dilakukan untuk mengantisipasi munculnya titik api baru. Koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, Damkar, BPBD, aparat terkait dan masyarakat terus ditingkatkan dalam penanganan serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Polres Minahasa Utara mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau potensi terjadinya kebakaran melalui pihak kepolisian maupun layanan Call Center Polri 110.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini