Selasa, 15 Oktober 2019

Polres Minut Gelar Preescon Ungkap Kasus Curanmor


Airmadidi, Humas Polres Minut – Polres Minahasa Utara menggelar Press Conference berhasil mengungkap kasus pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) di Wilayah kab. Minut. Kegiatan ini dipimpin Kapolres Minut AKBP Jefri Ronal Parulian Siagian SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Nohfri Maramis SIK.SH dan Kanit Jatanras merangkap Kanit resmob, Ipda Dwirianto Tandirerung S.Tr.K
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikkan Nomor: SP.Dik/115/IX/2019/Reskrim tanggal 21 September 2019 silam, Satreskrim Polres Miinut mengungkap adanya sindikat kejahatan terorganisir khusus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
“Awalnya aparat mengembangkan laporan pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih, DB 4187 MO, Sabtu 21 Sebtember 2019, sekitar pukul 21.00 wita di jalan Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi,” ujar Kapolres.
Dari laporan itu Tim ‘WHITE LION’ Reskrim dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Dwirianto Tandirerung mengamankan tersangka Jek alias JS bersama satu unit sepeda motor milik dari korban Lukman Sulaiman.
“Dalam interogasinya, tersangka JS berkicau bahwa ia bersama rekannya Bidin alias AM. Dan aparat pun menangkap AM di Desa Maumbi bersama 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna putih DB 2306 FD milik Rio Marhaba yang sudah DPO (Daftar Pencarian Orang). Sedangkan sepeda motor ini diduga sebagai hasil curian karena tak ada bukti kepemilikan. Saat dikembangkan, aparat menyimpulkan ada 4 pelaku (5 pelaku tapi 1 masih buron), dan 1 tukang tadah.
Sampai saat ini aparat sudah mengamankan hasil 8 unit sepeda motor curian, 1 unit mobil Wuling jenis Convero warna hitam DB 1543 LW yang digunakan Tersangka AM, sebilah samurai dalam mobil sebagai persiapan membela diri,” ungkap Siagian.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku sesuai pengakuan tersangka AM yaitu, mereka mengincar target yang kunci kontaknya tertinggal atau dilupa pengemudi di sepeda motor.
“Sebelum mencuri motor milik korban Maxi Sulaiman, Tersangka AM juga pernah bersama Tersangka Us alias UL mencuri 1 unit Honda Beat hitam DB 2948 FQ di desa Tetey Kecamatan Dimembe dan 1 unit Honda Vario warna putih, DB 3007 FQ di kelurahan Airmadidi Atas dan menyerahkan sepeda motor curian kepada RM (kakak dari AM), kemudian dijual kepada lelaki Syah (SP) asal daerah Remboken Minahasa, dengan harga bervariasi 4 sampai 5 juta Rupiah,” jelas Kapolres seraya menambahkan, para pelaku memakai mobil berkeliling memempet kendaraan yang jadi target, yang satu tetap di mobil, 2 turun, 1 mengintai. Hasil curian dikumpul di Maumbi, hasil jual bagi rata.
Selasa 1 Oktober, tim White Lion Reskrim Minut dibawah komando Kanit Jatanras, Ipda Dwirianto Tandirerung kembali menjemput tersangka SP di Remboken beserta 3 unit barang bukti sepeda motor, termasuk 1 unit Honda Vario warna putih, DB 3007 FQ, milik dari korban Rendi C Polii hasil curian Tsk AM dan UL di Airmadidi.
Kapolres juga memberitahukan kepada warga yang kehilangan sepeda motor, silahkan berkordinasi ke Polres Minut atau Sat Reskrim, bawah kelengkapan kepemilikkan surat seperti STNK, BPKB dan surat lainnya. Pengambilan barang tidak dipungut biaya gratis.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Nohfri Maramis SIK dan Kanit Jatanras merangkap Kanit resmob, Ipda Dwirianto Tandirerung S.Tr.K.
“Mereka sudah beraksi sejak tahun 2018 silam sebagai spesialis kunci tertinggal di kendaraan, (tanpa Kunci T). Para Tersangka bakal dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke-4E KUHP, Subsider Pasal 362 KUHP Junto, Pasal 55 Ayat (1) ke-1E KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. Adapun babuk yang sekarang berada di tangan kami yaitu 1 unit mobil operasional, beberapa sepeda motor, sebilah samurai, kuitansi, STNK, dan BPKB,” tandas Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Nohfri Maramis SIK. SH.
Ini 5 Nama tersangka kasus curanmor:
1.AM(28) pengangguran asal Maumbi (Eksekutor).
2. JS (27) petani asal Teling (eksekutor).
3. UL(39) nelayan asal Tuminting.
4. RM pengangguran asal Maumbi.
5. SP asal Remboken (penadah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini