Minggu, 27 Oktober 2019

Gelar Patroli Biru, Polsek Kema Bubarkan "Disco Tanah" Tak Berizin Di Desa Kema I



Polsek Kema membubarkan acara "Disco Tanah" tak berizin, di desa Kema I Kecamatan Kema, Sabtu (26/10/2019) malam.

Hal tersebut dilakukan saat personil Polsek Kema dipimpin Kapolsek Kema IPTU Hendrik Rantung, menggelar Patroli Biru, "Awalnya kami mendapat informasi, bahwa ada hajatan aqikah (gunting rambut) dan diisi dengan hiburan disco tanah." ujarnya.




Kapolsek Kema bersama anggota, lalu menyambangi lokasi acara, dan setelah di tanyakan masalah ijin keramaian, tuan rumah tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak Kepolisian, "Acara ini tidak mengantongi ijin dari Kepolisian, jadi terpaksa kami bubarkan, karena telah mengganggu kenyamanan warga lainnya serta untuk menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas," tegas Kapolsek.

Seluruh tamu lalu dihimbau agar kembali ke rumah masing-masing dengan tertib, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemuda di desa kema III, yang sedang nongkrong.




Namun dalam pemeriksaan tidak ditemukan senjata tajam, minuman keras maupun barang berbahaya lainnya, "para pemuda itu, kami himbau agar segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing, ungkap IPTU Hendrik Rantung.


#humassekkema

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini