Airmadidi, Tribratanews - Polsek Airmadidi terus meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.Salah satunya melalui penanganan perkara yang dilakukan dengan profesional dan proporsional.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Brigpol Raden Robby T. Waluyo.Demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Unit Reskrim Polsek Airmadidi melaksanakan kegiatan Tahap I atau pengiriman Berkas Perkara ke pihak Kejaksaan Negeri Airmadidi, Kamis (24/10/2019).
Dalam kegiatan ini, Reskrim Airmadidi melimpahkan Berkas Perkara Pencurian yang dilakukan oleh tersangka perempuan SM alias San.Selanjutnya, pihak Kejaksaan akan meneliti kelengkapan Berkas Perkara tersebut kemudian menerbitkan Surat P-21.
Kapolsek Airmadidi Iptu Stanley Rambing, SE menjelaskan bahwa Polsek Airmadidi akan terus menindaklanjuti setiap laporan maupun pengaduan masyarakat secara profesional dan proporsional. "Prioritas kami adalah menjamin kepastian hukum bagi masyarakat," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini