Rabu, 16 Oktober 2019

Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Kauditan Mediasi Damai Kasus KDRT.



Tribratanews Kauditan - Untuk mencegah adanya tindakan yang tidak diinginkan, bhabinkamtibmas Polsek Kauditan Desa Kaasar Aiptu Gilmar Joudy Rizal melalui problem solving berusaha untuk memediasi warganya di kantor Desa Kaasar Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. Selasa (15/10/2019).

Sebagai anggota bhabinkamtibmas, selain tugas sambang rutin juga di tuntut untuk memiliki kemampuan mendeteksi dini gangguan kamtibmas juga melakukan pembinaan dan penyuluhan akan keamanan dan ketertiban masyarakat yang menjadi wilayah binaannya. Seperti yang dilakukan oleh bhabinkamtibmas Polsek Kauditan melakukan penyelesaian masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ronal Ares terhadap istrinya Harti Tumundo warga jaga II Desa Kaasar.

Bhabinkamtibmas melaksanakan penyelesaian masalah yang dihadiri oleh kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing dan sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak dibuatkan surat pernyataan damai yang disaksikan oleh keluarga masing-masing.

Menurut Aiptu Gilmar Joudy Rizal, penyelesaian dengan problem solving ini guna mencegah kasus ini naik ke rana Hukum. "Problem solving, suatu proses mental dan intelektual dalam menemukan masalah dan memecahkan berdasarkan data dan informasi, agar kasus ini tidak naik ke rana Hukum, tapi bila kesepakatan itu di langgar salah satu pihak dan melaporkan maka kita akan proses sesuai Hukum yang berlaku. "Terangnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini