Kamis, 24 Oktober 2019

Gelar Perkara Dugaan Kasus Tindak Pidana Penggelapan Dan Atau Penipuan Di Unit Reskrim Polsek Kauditan.



Tribratanews Kauditan - Polisi khususnya di Unit Reskrim memiliki tugas di bidang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana termasuk fungsi identifikasi di dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan, penyelidik/penyidik dalam hal ini kepolisian memiliki tugas dan fungsi untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang indikasi tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHP dalam hal tersebut. Unit reskrim Polsek Kauditan melaksanakan gelar perkara terkait adanya dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan uang untuk proses penerbitan sertifikat tanah. Rabu (23/10/2019).

Gelar perkara dalam proses penyelidikan maupun penyidikan wajib dilaksanakan. Tindakan penyidik kepolisian yang melakukan gelar perkara tersebut menunjukan kehati-hatian penyidik dalam memproses suatu indikasi tindak pidana. Gelar perkara dilaksanakan di ruang kantor Polsek Kauditan yang berlangsung dari pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 11.30 Wita.

Dalam gelar perkara tersebut dihadiri oleh Kapolsek Iptu Ahmad Bastari S.Sos, Wakapolsek Iptu Decki Pandi, Kanit Intel Aiptu Jemmy Inaray, Kanit Reskrim Aiptu Akson Donggala, Kanit Sabhara Aiptu Gilmar Joudy Rizal dan seluruh penyidik serta Pelapor dan Terlapor. Dan membahas tentang adanya dugaan tindak pidana dan atau penggelapan mulai dari awal adanya pengaduan pelapor sampai dengan hasil penyidikan yang dipaparkan oleh penyidik Aipda Rusdy Umaternate SH.

Dari hasil paparan penyidik, anggota gelar perkara memberikan saran dan pendapat kepada penyidik untuk pemenuhan unsur-unsur pasal penipuan agar lebih ditekankan mulai dari kronologi sampai dengan keterangan para saksi, saran dan pendapat yaitu untuk sementara pasal yang diterapkan menggunakan pasal 378 dan agar para penyidik segera menyiapkan administrasi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya penyidik atas perintah Kanit Reskrim segera melengkapi administrasi awal berupa LHP (Laporan Hasil Penyelidikan), hasil gelar perkara, surat perintah tugas dan administrasi pendukung lainnya.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini