Senin, 21 Oktober 2019

Bhabinkamtibmas Polsek Kauditan, Mediasi Kasus Pengancaman.



Tribratanews Kauditan - Bhabinkamtibmas Polsek Kauditan Aipda Rahim Surbakti melaksanakan problem solving/penyelesaian masalah kasus pengancaman antara Ibu dan anak warga Desa Paslaten Jaga I. Senin (21/10/2019).

Penyelesaian masalah dilaksanakan di rumah Keluarga Kulit-Ngantung Desa Paslaten Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. Turut hadir Kajapol Desa Paslaten, kedua belah pihak yang bertikai dan keluarga.

Setelah mendapatkan pencerahan dari bhabinkamtibmas dan perangkat Desa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Dalam acara perdamaian ini terlapor mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama kepada pelapor maupun orang lain. "Kedua belah pihak sepakat selesaikan secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari siapapun. Perdamaian ini dituangkan dalam surat pernyataan yang di tanda tangani kedua pihak dan juga saksi. "Kata Bhabinkamtibmas.

Kapolsek Kauditan Iptu Ahmad Bastari S.Sos di tempat terpisah mengatakan "sudah tugas dan kewajiban seorang bhabinkamtibmas hadir di tengah-tengah masyarakat binaannya serta menyelesaikan permasalahan sekecil apapun yang ada di Desa binaannya dan mengajak masyarakat menjaga kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar Hukum. "Ujar Kapolsek.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini