Kemudian, melakukan tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) di Airmadidi, Kamis (24/10/2019).
Kapolsek Kema IPTU Hendrik Rantung mengatakan, tahap II ini dilakukan setelah pihak Kejari menyatakan bahwa berkas penyidikan kasus tersebut lengkap atau P21.
Setelah tahap II ini lanjutnya, maka tanggung jawab penyidikan sudah selesai, "Kemudian menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN), guna proses persidangan," tandasnya.
#humassekkema
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini