Selasa, 03 Desember 2019

Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Kauditan Mediasi Kasus Pengancaman.



Tribratanews Kauditan - Bhabinkamtibmas Polsek Kauditan Desa Kaima Bripka Zulkarnaen Pangerapan melaksanakan problem solving kasus pengancaman antara pelapor Ibu Nita Dendeng dengan terlapor Charles Dien Alias Baye. Selasa (3/12/2019).

Penyelesaian masalah dilaksanakan di kantor kepala Desa Kaima dan di hadiri oleh perangkat desa kedua belah pihak dan keluarga.

Setelah mendapatkan pencerahan dari bhabinkamtibmas dan perangkat desa, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Dalam acara perdamaian ini terlapor mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama kepada pelapor maupun orang lain. "Kedua belah pihak sepakat selesaikan secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari siapapun. Perdamaian ini dituangkan dalam surat pernyataan yang di tandatangani kedua pihak dan juga saksi. "Ujar Bhabinkamtibmas Bripka Zulkarnaen Pangerapan.

Kapolsek Kauditan Ahmad Bastari S.Sos mengatakan "Sudah tugas dan kewajiban seorang bhabinkamtibmas selalu hadir di tengah-tengah masyarakat binaannya serta menyelesaikan permasalahan sekecil apapun yang ada di desa binaannya dan mengajak masyarakat menjaga kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar Hukum. "Terang Kapolsek.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini