Rabu, 31 Oktober 2018
Berikan Pelayanan Prima, Reskrim Airmadidi Limpahkan Berkas Perkara ke Kejari Minut
Airmadidi, Tribratanews - Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Unit Reskrim Airmadidi melimpahkan berkas perkara tindak pidana Fidusia ke Kejaksaan Negeri Minut, Rabu (31/10/2018).
Hal ini sebagai tindak lanjut laporan polisi yang dilaporkan di Polsek Airmadidi beberapa waktu yang lalu.Selanjutnya, jaksa di Kejari Minut akan meneliti berkas perkara kemudian memberikan pemberitahuan kepada penyidik Polsek Airmadidi tentang lengkap tidaknya Berkas Perkara yang telah dilimpahkan.
Kapolsek Airmadidi Iptu Hendrik Rantung melalui Kanit Reskrim Ipda Jefry Deu menerangkan bahwa Unit Reskrim Polsek Airmadidi senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi pelapor. "Kepuasan masyarakat adalah prioritas kami," tegasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini