Airmadidi, Sat Lantas Polres Minut tidak segan-segan memberikan sanksi tilang bagi anak yang masih dibawah umur atau pelajar yang kedapatan membawa kendaraan.
Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael, SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP Heriadi Ismail, SIK mengatakan “Kalau anak di bawah umur masih banyak berkendara di jalan, ya akan dilakukan penindakan tegas. Itu kita lakukan untuk menjaga keselamatan dirinya dan orang lain".
Kasat lantas juga menambahkan, pihaknya meminta bantuan dari pihak sekolah agar proaktif memberikan sosialisasi keselamatan berkendara bagi para siswanya. Penertiban yang dilakukan tidak akan memberikan hasil apa pun jika hanya didukung oleh satu pihak. Maka dari itu, terang dia, orang tua dan lingkungan di tempat tinggalnya juga berperan penting.
“Perlu ada dukungan dari orang tua, serta lingkungan sekitar guna membantu penertiban ini. Karena sangat disayangkan jika generasi muda menjadi korban sia-sia di jalan raya,” tambah Kasat Lantas.
“Kalau sayang anak, harusnya jangan diberikan kendaraan sebelum usianya 17 tahun, karena harus lebih dahulu memiliki KTP dan SIM,” tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini