Minggu, 28 Oktober 2018

Melebihi Kapasitas Muatan, Pick up ini ditilang Satlantas Polres Minut


Airmadidi, 27 Oktober 2018. Sudah menjadi tugas dan tanggung seluruh  jajaran kepolisian Republik Indonesia, untuk menciptakan situasi yang kamtibmas yang kondusif sehingga masyarakyat merasa aman dalam beraktivitas. Hal ini juga yang dilakukan personil Satlantas Polres Minut, untuk menciptakan kamseltibcar lantas yang kondusif, perlu dilakukan penindakan terhadap pengemudi maupun pengendara kendaraan bermotor, apalagi berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Kali ini kami mengamankan kendaraan jenis Pick Up Granmax yang membawa muatan secara berlebihan serta melakukan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan pick up tersebut, karena membawa muatan melebihi kapasitas.
       Sesuai UULLAJ No 22 Th 2009 pasal 307 : " Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara muatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
       Kapolres Minahasa Utara AKBP Alfaris Pattiwael, SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP Heriadi Ismail, SIK saat di konfirmasi membenarkan apa yang dilaksanakan oleh anggotanya. Penindakan terhadap kendaraan yang membawa muatan berlebihan sangat membahayakan bagi pengemudi itu sendiri maupun orang lain. Harapan kami melalui penindakan tegas yg kami berikan membawa dampak positif sehingga masyarakat khususnya pengguna jalan tidak merasa kwatir terhadap kendaraan yg membawa muatan berlebihan, ungkap Kasat Lantas Minut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini