Adapun gelar perkara tersebut dilakukan terkait penanganan perkara tindak pidana Pemalsuan dan Penggunaan Dokumen Palsu serta Penipuan dan atau Penggelapan.Gelar perkara ini diikuti oleh anggota Polsek Airmadidi serta pihak pelapor dan terlapor.
Saat dihubungi, Kapolsek Airmadidi Iptu Hendrik Rantung melalui Kanit Reskrim Ipda Jefry Deu memberikan keterangan bahwa gelar perkara merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan penyidikan, sebagaimana tercantum dalam pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012, tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. "Diharapkan dengan kegiatan ini, dapat memberikan kejelasan tentang duduk perkara yang sedang ditangani," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini