Airmadidi, Tribratanews - Guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek Airmadidi, Bripka Ahmad menyerahkan Berkas Perkara kasus Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Minut, Senin (22/10/2018).
Hal ini sebagai tindak lanjut atas laporan polisi terkait peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh lelaki FK alias Kiky terhadap lelaki Imanuel, yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Kapolsek Airmadidi Iptu Hendrik Rantung melalui Kanit Reskrim Ipda Jefry Deu menjelaskan bahwa Polsek Airmadidi berupaya semaksimal mungkin, untuk menangani setiap laporan maupun pengaduan secara profesional dan proporsional. "Hal ini untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini