Jumat, 26 Oktober 2018

Berikan pelayanan Prima, Unit Reskrim Polsek Kauditan tangani Kasus perbuatan tidak menyenangkan



Tribratanews Kauditan - Polsek Kauditan menerima surat laporan lanjutan masalah perbuatan tidak menyenangkan dari pemerintah Desa Kaima yang langsung diantarkan oleh pelapor (Korban) Febrian Katuuk, warga Desa Kaima jaga III, dan di terima oleh piket Unit Reskrim Polsek Kauditan Bripka Elvis Ginting. Kamis (25/10/2018).

Sebelumnya pemerintah Desa Kaima melalui Kepala Jaga Polisi (Kajapol) dan Hukum Tua telah menerima laporan perbuatan tidak menyenangkan (Pengancaman) yang dilakukan oleh anggota masyarakat Jaga II Desa Kaima yang bernama Fernando Pateh. Kejadian pada tanggal 30 September 2018 sekitar pukul 02.00 wita kepada keluarga Katuuk-Mandang. Tempat kejadian depan rumah Katuuk-Mandang. Sebenarnya dari Desa sudah diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan namun saudara Fernando Pateh telah di panggil tiga kali di kantor Desa Kaima tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan dari pemerintah Desa. Untuk itu permasalahan dilanjutkan oleh pelapor ke Polsek Kauditan.

Kapolsek Kauditan Iptu Muhammad Maulana Miraj S.IK mengatakan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas di masyarakat dan sebagai bukti kinerja yang profesional Polsek Kauditan khususnya Unit Reskrim, menerima dengan baik laporan ini dan segera akan di tindak lanjuti," Ujar Kapolsek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini