Selasa, 23 Oktober 2018
Peduli Kelestarian Cagar Budaya, Wakapolsek Airmadidi Ikuti Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Airmadidi, Tribratanews - Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa, sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia, yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Karena itu, cagar budaya perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat, melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sebagai daerah yang memiliki banyak situs cagar budaya, masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara perlu dibekali dengan pengetahuan yang mumpuni terkait pemeliharaan Cagar Budaya.Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sulut melalui Kepala Bidang Cagar Budaya menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bertempat di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara, Kelurahan Sarongsong Dua, Kecamatan Airmadidi, Selasa (23/10/2018).
Dalam acara yang dihadiri oleh para tokoh adat Minut ini, Wakapolsek Airmadidi Iptu S.Tampubolon hadir bersama stakeholder terkait seperti Kadis Pariwisata Provinsi Sulut Ferry Sangian, S.Sos, Kadis Pariwisata Kabupaten Minut Dr. Sandra Rotty, Kabid Cagar Budaya Provinsi Sulut Threis Mandagi, Perwakilan Koramil 1310-06/Airmadidi Serka Wulur, perwakilan dari Balai Sungai dan PT Nindya Karya (NK) serta narasumber dari Seksi Perlindungan Cagar Budaya Provinsi Gorontalo.
"Undang-undang ini merupakan landasan hukum dalam melakukan pelestarian, pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan terhadap cagar budaya di Indonesia sehingga tujuan pelestarian dapat tercapai," terang salah seorang narasumber.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini