Anggota penerbit SIM Sat Lantas Polres Minut BRIPKA Antonius Indy memberikan pencerahan kepada peserta pemohon SIM(Surat Ijin Mengemudi) yang akan mengikuti ujian teori.
Petugas memberikan pencerahan tentang rambu-rambu dan aturan lalu lintas dan tata cara penggunan komputer untuk ujian teori di ruang Ujian teori penerbitan SIM (surat ijin mengemudi ) terhadap para peserta. Bagi peserta yang tidak bisa menggunakan komputer maka akan dipandu oleh petugas agar dapat menggunakan dan menyelesaikan ujian teori tersebut.
Selain memberikan pencerahan tentang tata cara dan materi juga memberikan himbauan terhadap pemohon guna mematuhi peraturan dan tata tertib lalu lintas serta dalam pengurusan SIM, petugas menghimbau untuk tidak menggunakan calo serta menginformasikan mekanisme penerbitan dan tahapan SIM baru serta Perpanjangan .
Dengan adanya petugas yang memberikan pencerahan dan pelayanan terhadap pemohon SIM (surat ijin mengemudi) di setiap tahapan dalam penerbitan SIM dapat menjadikan masyarakat terbantu dan lebih mengerti serta paham langkah langkah apa yang harus dilakukan sehingga tidak merasa kesulitan.
“Sat Lantas Polres Minut akan selalu memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat yang melakukan pembuatan SIM” Terang Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael, SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP Heriadi Ismail, SIK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini