Tribratanews Kauditan - Bhabinkamtibmas Polsek Kauditan Aiptu Gilmar Youdy Rizal bersama Babinsa dan Hukum Tua (Tiga Pilar) melaksanakan penyelesaian masalah penyerobotan tanah milik pemerintah Desa Kaasar yang dilakukan oleh beberapa warga. Rabu (10/10/2018).
Tiga pilar (Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan Hukum Tua) serta perangkat Desa turun ke lapangan mengecek Tkp, serta diadakan musyawarah bersama pihak-pihak yang bertikai/terlibat diperkebunan Dembet di Desa Kaasar. Hasil kesepakatan pihak-pihak yang terlibat tidak lagi mempermasalahkan dan mengembalikan ke milik Desa serta dibuatkan surat dan dimasukkan ke peraturan Desa Kaasar.
Kegiatan musyawarah di Tkp selesai dengan baik, aman dan damai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini