Kamis, 24 September 2026

Polsek Dimembe Amankan Pelaku Penganiayaan di Talawaan

AIRMADIDI, Humas Polres Minut - Personel Polsek Dimembe mengamankan seorang pria berinisial JS (22), warga Desa Talawaan Jaga II, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap DT (31), warga Desa Talawaan Jaga V, pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula ketika korban tiba di rumah saksi di Desa Talawaan Jaga V dalam keadaan terburu-buru setelah sempat dihadang oleh terduga pelaku di perjalanan. Tidak lama kemudian, terduga pelaku mendatangi rumah tersebut dan menantang korban untuk berkelahi.

Korban yang berupaya menghindari konflik dan meminta maaf justru diduga menjadi sasaran penganiayaan. Terduga pelaku diduga menendang bagian perut korban, memukul bahu kiri, serta memukul pipi kiri korban menggunakan sandal hingga mengakibatkan luka lebam. Korban kemudian menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam rumah, sementara saksi meminta bantuan warga sekitar karena terduga pelaku sempat berupaya mengejar korban.

Sekitar pukul 17.25 Wita, korban bersama istrinya mendatangi Polsek Dimembe untuk melaporkan kejadian tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Dimembe bersama Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.

Pada pukul 19.47 Wita, terduga pelaku berhasil ditemukan dan diamankan di wilayah Talawaan Jaga VII. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis kerambit yang disimpan di bagian pinggang terduga pelaku. Senjata tajam tersebut memiliki panjang sekitar 19 sentimeter dengan gagang dan sarung berwarna hitam.

Hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter menunjukkan bahwa korban mengalami luka lebam atau bengkak pada bagian pipi kiri serta kemerahan pada bagian perut yang diduga akibat benturan benda tumpul.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa terduga pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung. Dugaan sementara, peristiwa penganiayaan tersebut dipicu oleh persoalan pribadi antara korban dan terduga pelaku. Namun demikian, motif dan rangkaian kejadian secara menyeluruh masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dimembe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. 

Plt. Kapolres Minahasa Utara AKBP Antonius F. Gea, S.H., S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Minahasa Utara IPTU Steven Surentu, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah merespons laporan masyarakat dengan cepat dan saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui cara-cara yang baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana," ujar IPTU Steven Surentu.

Ia menambahkan bahwa Polres Minahasa Utara dan jajaran akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan preemtif, termasuk patroli serta edukasi kepada masyarakat terkait bahaya minuman keras dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

"Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini