Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, Aiptu Gilmar Rizal melakukan kegiatan problem solving di Balai Desa Tumaluntung. Pihaknya berhasil mempertemukan kedua belah pihak guna mencapai kesepakatan musyawarah. Pelapor dan terlapor sepakat untuk saling memaafkan serta tidak memendam dendam.
Adri Item, selaku pelapor, menyatakan keberatannya atas ancaman tersebut namun bersyukur dengan penyelesaian yang tercapai. Ia juga meminta pihak desa dan Bhabinkamtibmas agar terus memediasi kasus-kasus serupa untuk menjaga kedamaian dan kebersamaan di Desa Tumaluntung.
Proses mediasi ini turut disaksikan oleh perangkat desa, memberikan harapan akan terciptanya kedamaian serta kebersamaan yang lebih kuat di Desa Tumaluntung ke depannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini