Rabu, 27 Januari 2021

Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat, Ka SPK Polsek Kema Buatkan Laporan Kehilangan Kepada Masyarakat

 



Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pembuatan surat keterangan kehilangan barang menjadi rutin personil Polsek Kema, Selasa (26/01/21).

Pembuatan surat keterangan kehilangan barang ini dibuat kalau berkas mereka juga lengkap, karena kalau berkas tidak lengkap, ditakutkan dapat disalah gunakan, ungkap IPDA Siloam Ka SPK II Polsek Kema.

Kapolsek Kema AKP Jocke Jerry Meteng, SE.SH mengatakan, bahwa salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat yaitu dengan membuat surat keterangan kehilangan di ruang sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polsek Kema, ungkapnya.

Adapun persyaratan kelengkapan berkas pembuatan surat keterangan kehilangan yaitu, foto copy KTP, foto copy berkas yang hilang atau surat pernyataan kehilangan berkas dari pihak instansi atau kantor terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini