Senin, 11 Januari 2021

Wakapolsek Airmadidi Pimpin Personel Sebarkan Kesepakatan Bersama Pencegahan Covid-19 di Pusat Keramaian dan Tempat Usaha

                                    


Airmadidi, Tribratanews - Menyikapi kondisi Kabupaten Minahasa Utara yang saat ini berada pada Zona Merah Penyebaran Covid-19, Polres Minut bersama Pemkab Minut dan para pengelola Toko Ritel Modern dan Rumah Makan mengeluarkan sebuah Kesepakatan Bersama, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada tanggal 08 Januari 2021 yang lalu.

Dalam Kesepakatan Bersama ini, tempat usaha, pertokoan, restoran, cafe serta tempat hiburan lainnya, diberikan batas waktu beroperasi hingga jam 22.00 Wita.Selain itu, aturan protokol kesehatan ketat, wajib diterapkan di tempat-tempat keramaian.Demikian pula halnya dengan kegiatan belajar mengajar di setiap jenjang satuan pendidikan, diwajibkan tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh dan belajar dari rumah.

Guna mensosialisasikan Kesepakatan Bersama ini, Wakapolsek Airmadidi Ipda Ronny Raturandang memimpin personel melaksanakan penempelan selebaran yang memuat Kesepakatan Bersama di berbagai tempat usaha dan pusat keramaian di wilayah Kecamatan Airmadidi dan Kalawat, Senin (11/1/2021).

Dalam kegiatan ini, Ipda Raturandang juga memberikan binluh kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan guna meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19.

"Selalu terapkan protokol kesehatan demi keselamatan banyak orang," pesan Ipda Raturandang.

Terpisah, Kapolsek Airmadidi AKP Mardy F.C Tumanduk, S.H mengatakan bahwa dengan kegiatan sosialisasi di tempat usaha dan pusat keramaian, diharapkan masyarakat akan semakin berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktifitas kehidupan.

"Jadikan protokol kesehatan sebagai sebuah kebutuhan, sehingga kesehatan diri sendiri maupun orang lain tetap terpelihara," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini