Kamis, 14 Januari 2021

Penempelan Surat Kesepakatan Bersama Dalam Rangka Penanggulangan Dan Pencegahan Covid-19 Di Wilayah Kecamatan Kauditan

 


Kauditan, Tribratanews - Wakapolsek Kauditan IPTU L.H. Purwanto memimpin anggotanya laksanakan kegiatan penempelaan surat kesepakan bersama dalam rangka penanggulangan dan pencegahan Covid-19  serta Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Kauditan. Rabu (14/01/21)


Surat kesepakatan bersama tersebut ditempel di pusat perbelanjaan seperti pasar, toko, rumah makan dan tempat- tempat lain yang dianggap banyak orang berkumpul.


Dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto, sehingga surat kesepakatan bersama maupun maklumat Kapolri dibuat untuk melindungi masyarakat, mengingat cepatnya penyebaran virus Corona sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.


"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan surat kesepakatan bersama ini, maka kami wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Wakapolsek 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini