Senin, 11 Januari 2021

Unit Reskrim Polsek Kema Lakukan Pelimpahan Tahap II Kasus Pengancaman Ke Kejaksaan Negeri Airmadidi

 



Polsek Kema, terkait dengan kasus Pengancaman dan membawa senjata tajam, Unit reskrim Polsek Kema melakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan Negeri Airmadidi, Senin (11/01/21).

Kasus pengancaman tersebut, tercantum dalam pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat.

Pada hari senin tanggal 11 Januari 2021 tersangka Pengancaman atas nama Martinus Bernadus (47), kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Airmadidi, dalam hal ini sudah masuk dalam pelimpahan tahap II. 

Kapolsek Kema AKP Jocke J. Meteng, SE.SH mengatakan, bahwa setelah selesainya pemberkasan dan masa tahanan berakhir, maka kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Airmadidi, ujarnya. 

"Dalam hal penegakkan hukum kami bergerak cepat, sehingga masyarakat akan merasa puas dengan kinerja Kepolisian," imbuhnya. 

Dalam kegiatan tersebut, tetap mengikuti Protokol Kesehatan dan sesuai SOP maupun perundang undangan yang berlaku, tutup Meteng.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini