Dalam pertemuan tersebut Kapolres Minut memperkenalkan Program Polres Minut "Sadar Miras".
Salah satu program "Sadar Miras" yaitu ditujukan kepada para Petani Enau, agar tidak semua olahan dibuat untuk dijadikan minuman keras (Cap Tikus) akan tetapi bisa dialihkan dengan membuat gula aren/palm sugar, atau bumbu dapur.
Kapolres minut mengatakan program "Sadar Miras" ini dibuat karena melihat data tindak kriminalitas umum di Minahasa Utara terjadi akibat mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras.
Kapolres juga menambahkan, selain tindak kriminalitas tersebut, minuman keras juga berpengaruh terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Menurut Kapolres, dengan mengonsumsi minuman keras, perilaku orang tersebut mengalami perubahan.
Ketika mabuk, misalnya, orang tersebut tidak mampu mengendalikan diri sehingga melakukan hal-hal yang berlawanan dengan hukum.
Kapolres mengatakan, "Berbagai langkah telah kami lakukan dalam mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas akibat mengonsumsi minuman keras."
Langkah dilakukan seperti melalui operasi dan menindak tegas pelaku kriminalitas dengan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Juga melalui pertemuan ini dengan Petani Enau di Desa Paslaten.
"Harapkannya melalui program Polres Minut "Sadar Miras" akan menekan efek negatif dari minuman keras Cap Tikus, namun di satu sisi memberikan solusi positif bagi petani enau di daerah ini." Pungkasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini