Pelaksanaan kegiatan berdasarkan instruksi Mentri dalam negeri Nomor 37 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatas kegiatan masyarakat ( PPKM) Skala mikro level 3 dengan sasaran para pelaku usaha seperti Alfamard, indomard dan rumah makan yang masih beroperasi dihimbau untuk ditutup karna jam oprasional hanya sampai jam 20.00 wita, sebagai upaya menekan menekan penyebaran Covid - 19.
Kapolsek likupang diwakili oleh bawas Aipda S George menghimbau para pelaku usaha untuk tetap mengikuti petunjuk pemerintah tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala mikro dengan tujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus covid - 19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini