Minggu, 12 September 2021

Polres Minut Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam Di Desa Matungkas

Airmadidi, Humas Polres Minut - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Minahasa Utara bersama Unit Patroli Samapta melaksanakan pembubaran arena judi sabung ayam yang berlokasi di Desa Matungkas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, Sabtu (11/09/21) pukul 17.15 wita.

Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u, SIK yang langsung Memimpin penggrebekan judi sabung ayam mengatakan pembubaran arena judi sabung ayam itu berdasarkan informasi dari masyarakat setempat jika dilingkungan lokasi tersebut sering berlangsung arena judi sabung ayam.

Sambungnya, Laporan tersebut pun langsung direspon Sat Reskrim bersama Unit Patroli Samapta dengan mendatangi lokasi. “Kedatangan Polisi di arena judi membuat para pelaku judi sabung ayam langsung kabur membubarkan diri dan tidak satu pun pelaku judi yang diamankan karena saat personil tiba dilokasi mereka langsung kabur, petugas mengamankan 16 ekor ayam aduan dan dimusnahkan dengan cara disembelih,"Ujarnya

Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u, SIK juga menambahkan dan berpesan kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib jika mengetahui informasi terkait adanya aksi judi sabung ayam.

“Ini juga merupakan salah satu upaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat, serta sebagai upaya untuk mencegah kerumunan di masa pandemi covid-19” ungkapnuya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini