Airmadidi, Humas Polres Minut – Sat Samapta Polres Minahasa Utara laksanakan kegiatan patroli dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III , kepada pelaku usaha, Kafe, Rumah Makan, Warkop, di wilayah hukum Polres Minut, Senin ( 13/09/2021 ).
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Instruksi Mendagri No. 32 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III dan Mengoptimalkan Posko tingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Virus Corona Disease -19.
Kegiatan patroli dipimpin Kasat Samapta Akp Hendrik Rantung bersama personelnnya melaksanakan patroli mobile maupun di wilayah kecamatan Kema.
Kasat Samapta Polres Minut Akp Hendrik Rantung mengatakan bahwa Kegiatan patroli dilaksanakan dalam rangka pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dan pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan ( KRYD ) berupa himbauan dan pendisiplinan masyarakat untuk menjalankan mematuhi prokes ( 5 M ) dalam upaya mencegah penyebaran Covid 19 di Minahasa Utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini