Jika dulu, proses administrasi pembuatan SIM masih manual, kini dipermudah dengan memanfaatkan sistem dalam jaringan (online). Masyarakat bisa melakukan pendaftaraan SIM Online tidak berdasarkan tempat domisili, melainkan berbasis e-KTP.
Pembuatan SIM Online juga diterapkan. Untuk digunakan penerbitan dan perpanjangan SIM, karena data pemilik SIM telah terkoneksi dan online di seluruh Indonesia.
Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael, SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP Heriadi Ismail, SIK mengatakan “Dengan adanya pembuatan SIM Online, masyarakat bisa terhindar dari praktik percaloan dalam proses pembuatan hingga penerbitan SIM”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini