Kamis, 11 Oktober 2018

Ingin Gampang Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Berkas Yang Harus Disiapkan Saat Ke Samsat Airmadidi


Masyarakat pada umumnya masih bingung tentang apa saja berkas yang harus disiapkan untuk melakukan pembayaran pajak tahunan.
Maklum, kegiatan ini memang cuma dilakukan setahun sekali. Jadi banyak masyarakat sering lupa apa syarat-syaratnya.
Kanit Regident Sat Lantas Polres Minut IPDA Anthony Brownd, S.Tr.K menjelaskan berkas-berkas yang harus di siapkan yaitu pertama siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan  (STNK).
"Kemudian, jangan lupa bawa juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau surat keterangan dari dealer jika kendaraan masih kredit. Itu bukti saat verifikasi sebelum bayar pajaknya," tambahnya.
Kalau sudah lengkap bisa langsung datang ke Samsat Airmadidi membayar pajak kendaraan anda, tutup brownd.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini