Minggu, 14 Oktober 2018

Dianggap membahayakan, Satlantas Polres Minut Tilang Pelanggar Lalu Lintas



Airmadidi, 14 Oktober 2018. Kemajuan suatu negara tidak lepas dari bagaimana negara tersebut melalui aparatnya mampu memberikan rasa aman dan perlakuan dimana setiap warga negaranya sama kedudukannya didepan hukum, tidak terkecuali dari pelanggaran lalu lintas.
Pasal 13 Undang - Undang No. 2 Tahun 2002, tentang kepolisian Negara Republik Indonesia, disini disebutkan salah satu tugas pokok dari Polri adalah " sebagai alat negara penegak hukum " itu artinya Polri diberi wewenang penuh dalam hal penegakan hukum dari setiap tindak pidana, lebih khusus dalam hal penindakan pelanggaran lalu lintas.
Kedudukan Polres Minahasa Utara yang strategis berhadapan dengan jalan raya, merupakan lambang kepatuhan hukum dan contoh bagi masyarakyat, terutama dalam hal displin berlalu lintas, dalam artian setiap masyarakyat pengguna kendaraan bermotor yang melintas didepan Mako Polres Minahasa Utara harus tertib dan mentaati segala peraturan lalu lintas.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Alfaris Pattiwael melalui Kasat Lantas AKP Heriadi Ismail, SIK membenarkan melakukan penindakan didepan Mako Polres Minahasa Utara bagi pengemudi maupun pengendara kendaraan bermotor, ini dilakukan untuk menunjukkan kepada masyarakyat bahwa Polres adalah merupakan Lambang kepatuhan hukum.
Kami menghimbau kepada kepada seluruh masyarakyat pengguna kendaraan bermotor yang melintas didepan Mako Polres Minahasa Utara agar selalu memperhatikan kelengkapan pribadi, maupun kelengkapan kendaraan agar terhindar dari tindakan hukum berupa yang dilakukan oleh Satlantas Polres Minahasa Utara, tutup Heriadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini