Selasa, 17 September 2019

Polsek Kauditan Menggelar Press Release Kasus Pembuat Dan Pengedar Uang Palsu.




Tribratanews Kauditan - Kapolres Minahasa Utara Akbp Jefri R.P. Siagian SIK melalui Kapolsek Kauditan Iptu Ahmad Bastari S.Sos bersama Kasubag Humas Polres Minut Iptu Poltje Moningkey SH dan anggota Reskrim Polsek Kauditan Aipda Jeter Pelasula menggelar press release kasus pembuat dan pengedar uang palsu dengan menghadirkan pelaku An. IS (53 Tahun) warga Kelurahan Kombos Timur Lingk. VII Kecamatan Singkil Kota Manado. Selasa (17/9/2019).

Kapolsek menyampaikan kronologi berawal pada hari Jumat tanggal 13 September 2019 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di pasar Tradisional Kauditan Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara, pada saat Tersangka sedang berbelanja di pasar Kauditan dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada salah satu pedagang An. Suryani Tanggomo yang sedang menjual sembako berupa cabe, tiba-tiba penjual sembako tersebut langsung meneriaki Tersangka karena mengetahui bahwa uang yang diberikan itu adalah uang palsu, karena sebelumnya Tersangka pernah menggunakan uang palsu berbelanja kepada pedagang yang lain, dan pada saat itulah warga langsung mengamankan Tersangka dan membawa ke Kantor Polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka ditemukan uang dengan pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 29 (Dua Puluh Sembilam) lembar, dan pecahan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 41 (Empat Puluh Satu) lembar. Dan ketika Tersangka menggunakan uang palsu tersebut Tersangka telah mencampurkan dengan uang yang asli.

Tindakan yang dilakukan, tahap penyidikan melakukan pemeriksaan BAP kepada Suryani Tanggomo (Pelapor), Harsono Gobel (Saksi), Mirdad Kadir (Saksi), Irfan Suma (Tersangka). Melakukan pemeriksaan/pembuktian kepada pihak Bank BRI Kauditan menyangkut uang yang di duga palsu dengan hasil awal dimana uang pecahan Rp 100.000 (Setatus Ribu Rupiah) dan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) adalah Palsu. Barang Bukti yang berhasil di sita dari Tersangka antara lain uang palsu dan uang asli. 29 lembar pecahan seratus ribu (Palsu), 41 lembar pecahan lima puluh ribu (Palsu), 4 lembar pecahan serarus ribu (Asli), 4 lembar pecahan lima puluh ribu (Asli), 9 lembar pecahan dua puluh ribu (Asli), 8 lembar pecahan sepuluh ribu (Asli), 9 lembar pecahan lima ribu (Asli), 21 lembar pecahan dua ribu (Asli) dan 2 lembar pecahan seribuh (Asli).

Dan menurut pengakuan Tersangka uang palsu tersebut dibuatnya sendiri. Adapun proses pembuatan, Tersangka menggunakan kertas HVS V4 70 gram, pewarna makanan satu bungkus, penggaris besi (Mistar) 1 buah, pisau kater 1 buah, minyak M3 sebanyak 1 botol, kuwas 1 buah, printer merk Canon Pixma warna hitam 1 unit dan kaca.

Cara Tersangka membuat uang palsu pertama-tama bahan-bahan disiapkan, kemudian kertas HVS di potong menjadi dua bagian, air yang berada di wajan diberikan pewarna makanan, kemudian ketas dicelupkan kedalam air yang sudah diberikan pewarna makanan selama 30 detik, diangkat dan dikeringkan. Dimasukkan kedalam printer untuk di cetak dengan cara Copy dengan uang asli sebagai dasar cetakan, setelah tercetak dioleskan dengan menggunakan minyak M3 dengan kuas, kemudian dikeringkan dan hasilnya seperti yang telah Tersangka edarkan tersebut. 

Pelaku terancam 15 Tahun penjara karena terjerat Pasal 244 KUHP Sub Pasal 245 KUHP dugaan Tindak Pidana Mengedarkan Uang Palsu.

Kapolsek Kauditan Iptu Ahmad Bastari S.Sos memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terkecoh dengan peraktek licik para pemalsu uang. "Agar lebih berhati-hati dalam menerima uang, untuk lebih di cek secara detail dengan cara dilihat, diraba dan diterawang agar tahu uang tersebut asli atau palsu. "Ungkap Kapolsek.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini