Senin, 23 September 2019

Mediasi Kasus Pengancaman, Bhabinkamtibmas Polsek Kauditan Lakukan Problem Solving.



Tribratanews Kauditan - Bhabinkamtibmas Polsek Kauditan Desa Kauditan I Aipda Zainudin Saile melaksanakan problem solving/penyelesaian masalah kasus Pengancaman. Senin (23/9/2019).

Penyelesaian masalah dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Kauditan I yang juga dihadiri oleh perangkat Desa, Bpk. Jemi Lumempouw (Terlapor) dan Ibu Jenny Sakiran (Pelapor) kedua belah pihak warga Jaga VI Desa Kauditan I Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara.

Setelah mendapatkan pencerahan dari Bhabinkamtibmas dan perangkat Desa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Dalam acara perdamaian ini, terlapor mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama kepada kepada pelapor maupun orang lain. "Kedua belah pihak sepakat selesaikan secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari siapapun. Perdamaian ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda-tangani kedua pihak dan juga saksi. "Ucap Aipda Zainudin Saile.

Kapolsek Kauditan Iptu Ahmad Bastari S.Sos di tempat terpisah mengatakan "Sudah tugas dan kewajiban seorang Bhabinkamtibmas hadir di tengah-tengah masyarakat binaannya serta menyelesaikan permasalahan sekecil apapun yang ada di Desa binaannya dan mengajak masyarakat menjaga kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar Hukum. "Ujar Kapolsek.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini